BIMBINGAN TEKNIS JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI PA.SENGETI
Muaro Jambi, www.pa-sengeti.go.id.

Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kesempurnaan pemanggilan para pihak yang berperkara oleh jurusita/jurusita Pengganti, kemarin Selasa (22/11/2011) Pengadilan Agama (PA) Sengeti mengadakan bimbingan teknis pemanggilan kepada para jurusita/jurusita penggantinya. Kegiatan ini dianggap penting diadakan mengingat relaas (surat panggilan) sebagai sebuah produk yang dihasilkan oleh jurusita/jurusita pengganti cukup berperan dalam suatu sidang di Peradilan Agama. Relaas yang tidak sah dan patut akan berakibat sidang batal digelar.
Bertempat diruang sidang PA.Sengeti, + pukul 09.30 WIB. kegiatan ini dibuka oleh Wakil Ketua PA.Sengeti Drs.Faizal Kamil, SH.MH. didampingi Alamsyah, S.HI. SH. MH yang bertindak sebagai pemateri pagi itu. Dalam sambutannya Faizal menegaskan bahwa bimbingan teknis pemanggilan ini penting diadakan dan diberikan kepada para jurusita/jurusita pengganti. “sebagian besar relaas yang ada sudah benar, namun masih dijumpai beberapa kesalahan, seperti penulisan kata-kata yang baku dalam berita acara relaas, tatacara renvoi, dan kebersihan serta kerapihan dalam relaas itu sendiri yang sesuai dengan aturan hukum acara” jelas Faizal. Beliau berharap dengan kegiatan ini diharapkan nantinya dapat dihasilkan sebuah panggilan yang bermutu dan berkualitas.

Dalam materinya Alamsyah menjelaskan bahwa relaas harus disampaikan langsung oleh jurusita/jurusita pengganti kepada para pihak dan tidak boleh diwakilkan. “Hukum Acara menegaskan bahwa relaas harus disampaikan kepada para pihak 3 (tiga) hari sebelum sidang, bila kurang dari jumlah tersebut maka relaas dianggap tidak sah dan patut” tutur Alamsyah. Untuk perkara ghaib, para pihak yang dipanggil melalui media massa/lembaga penyiaran publik disampaikan 4 (empat) bulan sebelum tanggal sidang, dengan perhitungan 1 (satu) bulan untuk panggilan pertama dan panggilan kedua pada bulan berikutnya. Beliau juga menambahkan bahwa apabila tidak bertemu dengan para pihak, maka relaas disampaikan kepada lurah/kepala desa setempat untuk diteruskan kepada yang bersangkutan dengan dimintai tanda tangan dan cap kepala desa tersebut. Untuk keseragaman penulisan berita acara relaas, sebaiknya juga digunakan kata-kata yang sudah baku. “apabila tidak bertemu dengan para pihak, maka relaas disampaikan kepada kepada lurah/kepala desa untuk diteruskan kepada yang bersangkutan” terang Alamsyah.
Selanjutnya Faizal juga menghimbau kepada jurusita/jurusita pengganti yang hadir pagi itu untuk dapat bekerja sesuai dengan porsinya. “Jangan memberikan informasi dan konsultasi hukum kepada para pihak diluar substansi relaas, karena hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim” tegas mantan Hakim PA.Jakarta Selatan tersebut. “Pengadilan Agama Sengeti telah menyediakan pelayanan public dan meja informasi, selain untuk membatasi interaksi dan komunikasi antara aparat peradilan dengan para pihak yang berperkara, layanan ini juga diharapkan dapat memberikan segala informasi yang dibutuhkan terutama kepada masyarakat awam, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan” tambah Faizal. Usai sesi tanya jawab, akhirnya + pukul 10.15 WIB. kegiatan pagi itu selesai.












