Newsflash

Prosedur Pelayanan Meja Informasi

Cetak
PDF

PELAYANAN MEJA INFORMASI

(Berdasarkan SK Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011)

 

Jenis Pelayanan Meja Informasi

Pelayanan di Meja Informasi terdiri dari :

  1. Pelayanan permohonan informasi secara langsung, yaitu apabila pemohon informasi datang langsung ke Pengadilan;
  2. Pelayanan permohonan informasi secara tidak langsung, yaitu apabila pemohon informasi tidak datang langsung ke Pengadilan tetapi menggunakan telepon atau alat komunikasi lain.

Prosedur Pelayanan Meja Informasi

1. Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

a.       Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi   sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi.

b.      Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi.

c.       Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.

d.      Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkordinasi dengan Penanggungjawab Informasi.

e.       Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon.

f.       Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

g.      Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

2. Pelayanan Meja Informasi terhadap permohonan informasi secara tidak langsung dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

a.       Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon atau alat komunikasi lain.

b.      Petugas Informasi mengisi Register Permohonan Informasi.

c.       Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon.

d.      Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon.

e.       Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan.

f.       Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku.

Waktu Pelayanan Meja Informasi

Pelayanan Meja Informasi dilakukan sesuai jam kerja Pengadilan Agama Sengeti yaitu:

1. Hari Senin s/d Kamis    : Jam 08.00 s/d 16.30

Istirahat                     : Jam 12.00 s/d 13.00

2. Hari Jum’at                 : Jam 08.00 s/d 17.00

Istirahat                     : Jam 11.30 s/d 13.00

 

 

Sengeti, 01 Agustus 2011

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

 

ttd

 

Drs. Zubir Ishak