Sumber: www.badilag.net
PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI TURKI
(Studi Atas Perundang-undangan Perkawinan)
Oleh
PENDAHULUAN
Pembaruan hukum Islam dalam format perundang-undangan hukum keluarga dimulai pada tahun 1917 dengan disahkannya the ottoman law of family rights (Undang-undang tentang hak-hak keluarga) oleh Pemerintah Turki. Pembaruan hukum keluarga di Turki merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum keluarga di dunia Islam dan mempunyai pengaruh yang besar terhadap perkembangan hukum keluarga di negara-negara lain.
Hukum keluarga mempunyai posisi yang penting dalam Islam. Hukum keluarga dianggap sebagai inti syari’ah. Hal ini berkaitan dengan asumsi umat Islam yang memandang hukum keluarga sebagai pintu gerbang untuk masuk lebih jauh ke dalam agama Islam.
Turki mempunyai peran penting dalam sejarah hukum Islam. Hukum perdata Turki pada awalnya didasarkan pada mazhab Hanafi, namun kemudian juga menampung mazhab-mazhab lain, seperti dalam Majallah al-ahkam al adhiya yang telah dipersiapkan sejak tahun 1876.
ARTIKEL SELENGKAPNYA, DALAM VERSI PDF, KLIK DISINI ATAU KLIK JUDUL DI ATAS













