Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 

SELAMAT DATANG

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B . Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi . dan juga menginformasi berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Sengeti
SELAMAT DATANG

PROGRAM PRIORITAS 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (Enam) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS 2025

PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI KELAS 1B

Informasi tentang Biaya dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI KELAS 1B

LAPORKAN....!!!

LAPORKAN....!!!

Gugatan/Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri dengan meng klik KUNJUNGI atau bisa juga klik di gambar Gugatan Mandiri di menu samping
Gugatan/Permohonan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Sengeti. Laporkan segala tindakan penipuan ke https://siwas.mahkamahagung.go.id
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Anti Korupsi

Pengadilan Agama Sengeti mendukung sikap anti korupsi. Laporkan segala tindakan korupsi ke https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anti Korupsi

Layanan Informasi Proses Berperkara di PA Sengeti dalam Bahasa Asli Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Layanan Informasi Proses Berperkara di PA Sengeti dalam Bahasa Asli Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Layanan Informasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pengadilan Agama Sengeti

Layanan Informasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pengadilan Agama Sengeti
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Survei Pelayanan Publik PA SENGETI1

Prosedur Berperkara

Layanan Informasi Publik

Hak hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Lapor.4

 

IG baru 15

MAKLUMAT PELAYANAN 2026

BANER LAPORKAN BUAT WEBSITE 01

 

NILAI_SKM_SPKP_DAN_SPAK_2

1. Standar Pelayanan2. Standar Playanan Persidangan

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 


ZONA INTEGRITAS

  • Artikel
  • Contoh Surat Gugatan/Permohonan
  • Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan.
  • Tata Tertib Persidangan.

CONTOH SURAT GUGATAN ATAU PERMOHONAN

NO

SURAT GUGATAN ATAU PERMOHONAN

Dokumen

1 Format Cerai Gugat Klik Disini
2 Format Cerai Talak Klik Disini
3 Format Cerai Gugat (Tergugat Ghaib/tidak diketahui alamatnya) Klik Disini
4 Format Cerai Talak  (Termohon Ghaib/tidak diketahui alamatnya) Klik Disini
5 Format Cerai Gugat Prodeo
Klik Disini
6 Format Cerai Talak Prodeo
Klik Disini
7 Format Cerai Gugat Hadhanah Nafkah Klik Disini
8 Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini
9 Format Itsbat Cg Klik Disini
10 Format Dispensasi Kawin Klik Disini
11 Format Penetapan Ahli Waris Klik Disini
12 Format Itsbat Nikah Klik Disini
13 Format Permohonan Penetapan Ahli Waris Klik Disini
14 Format Istbat Nikah Volunter
Klik Disini
15 Format Istbat Nikah Berlawanan
Klik Disini
16 Format Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini
17 Format Perwalian Klik Disini
18 Format Permohonan Asal Usul Anak Klik Disini
19 Format Dispensasi Nikah Anak Laki-Laki
Klik Disini
20 Format Dispensasi Nikah Anak Perempuan
Klik Disini
21 Format Permohonan Wali Adhal Klik Disini

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan ( Pasal 6 Ayat 1 Huruf c SK KMA-RI No. 144/KMS/SK/VIII/2007 )

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan

 

Selanjutnya

A. Tata Tertib Umum
1. Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

 

 

 Selanjutnya

  APLIKASI INTERNAL 
  • SI IMUT.f
    SIMAS KELON
    eMpedu

    Aplikasi Perpustaan Online.6
    SIMASBAPER
    e Superguri

  APLIKASI PENDUKUNG 
  • simari

Ditulis oleh Ahsan Dawi on . Dilihat: 704Posted in ROOT

Standar Operational Prosedure (SOP)
Penerimaan Biaya Perkara Via Bank
 

 

Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Catatan :
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

Kelima :
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Ketujuh :
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kedelapan :
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kesembilan :
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesepuluh :
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesebelas :
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Keduabelas :
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Ketigabelas :
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
PENDAFTARAN SELESAI
Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B