|
No. |
Uraian Kegiatan |
Uraian Pelayanan |
Unit/Pejabat Terkait |
Waktu Penyelesaian |
Ket. |
|
|
DISKRIPSI : Prosedur tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan
|
|
|
|
|
|
A. |
PENGAJUAN PERMOHONAN EKSEKUSI RIEL / PENGOSONGAN
|
|
|
|
|
|
|
|
1. Pemohon / Kuasanya mengajukan permohon an eksekusi riel / pengosongan kepada Ketua Pengadilan Agama secara lisan / tertulis.
2. Petugas Meja I (Panmud Gugatan) memeriksa ke lengkapan berkas per mohonan dengan meng cros chek kepada petugas Meja II atau petugas yang ditunjuk untuk mengelo la arsip jalan (aktif) menyangkut tentang hubungan permohonan tersebut dengan putusan.
3. Menghitung / menaksir panjar biaya eksekusi meliputi biaya aan maning, biaya trans portasi petugas, saksi, dan lain-lain, (berdasar kan SK KPA tentang panjar biaya perkara) dan dituangkan dalam SKUM rangkap 3 (tiga) serta slip storan ke Bank dan diserahkan kepada Pemohon / kuasanya.
4. Pembayaran panjar biaya eksekusi sesuai dengan SOP terkait.
|
Petugas Meja I
Petugas Meja I
Petugas Meja I
|
5 menit
15 menit
5 menit |
|
|
B. |
PELAKSANAAN EKSEKUSI RIEL / PENGOSONGAN |
|
|
|
|
|
|
|
1. Diawali dengan dilaksa nakannya aanmaning kepada Termohon, sesuai SOP pelaksanaan aanmaning.
2. Jika lewat tenggang waktu 8 hari ternyata Termohon tidak melak sanakannya secara suka rela, maka proses eksekusi dilanjutkan dengan tahapan sebagai berikut
|
Ketua dan Panitera Pengadilan Agama.
Panitera.
Jurusita / JSP.
Jurusita / Jsp dibawah pim pinan dan tanggung ja wab Ketua Pengadilan Agama
Petugas pe laksana ekse kusi dibawah pimpinan Ju rusita / Jsp.
Jurusita / Jsp. |
|
|
|
C. |
EKSEKUSI SELESAI |
|
|
|
|
Ketua Pengadilan Agama Sengeti
Drs. Azwar, SH., M.EI
NIP : 19631211 199103 1 004


