|
No. |
Uraian Kegiatan |
Uraian Pelayanan |
Pejabat tarkait |
Waktu Pelayanan |
Ket |
|
|
DISKRIPSI: Prosedur tatacara Pelayanan Permintaan Informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. |
|
|
|
|
|
A
|
PROSEDUR BIASA
|
1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format model A lampiran III). 2. Petugas Informasi mencatat dalam Register Permohonan (format lampiran IV). 3. Petugas Informasi menerus kan permohonan Pemohon kepada Penanggung Jawab Informasi, apabila informasi yang diminta tidak terma suk informasi yang mebutuh kan izin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID). 4. Petugas Informasi meneruskan permohonan informa si kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang membutuhkan Izin dari PPID guna dilakukan uji konsekwensi. 5. PPID melakukan uji konsek wensi berdasarkan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disam paikan. 6. PPID menyampaikan pem beritahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (format lamp. V) 7. PPID meminta Penanggung Jawab Informasi untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggan dakan informasi yang diminta. Penanggung Jawab Informa si menuliskannya dalam pem beritahuan Tertulis PPID Moddel B serta menyerahkan nya kembali kepada PPID untuk ditanda tangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberi izin : format lampiran VI) 8. Petugas Informasi menyampai kan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud butir butir 6 atau butir 7 Pemohon Informasi yang diminta, sebe lum memutuskan untuk meng gandakan atau tidak informasi tersebut. 9. Petugas Informasi memberi kan kesempatan kepada Pe mohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut. 10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk mempe roleh fotocopy informasi tersebut, Pemohon membayar biaya biaya perolehan infor masi kepada Petugas Informa si dan Petugas Informasi memberikan tanda terima. (format dalam lampiran VII). 11. Dalam hal Informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (Soft copy), Petugas Informa si pada hari yang sama me ngirimkan informasi tersebut ke e-mail Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokument elek tronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya. 12. Petugas Informasi meng gandakan (fotocopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahu an Tertulis. 13. Pengadilan dapat memper panjang waktu sebagaikana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengabur an informasi, dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informa si yang diminta bervolume besar. 14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keter batasan untuk meng akses sarana fotocopi, jangka wak tu sebagaimana dimak sud dalam butir 12, dapat memperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja. 15. Setelah memberikan fotocopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menanda tangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
|
Petugas Informasi (PI), PPID, Penang gung Jawab Informasi
Petugas In formasi (PI), PPID, Penggung Ja wab Informa si |
1 hari kerja
1 hari kerja
1 hari kerja
1 hari kerja
Paling lam bat 5 (lima) hari kerja sejak mene rima per mohonan.
|
|
|
B |
PROSEDUR KHUSUS |
1. 1.Pemohon mengisi formulir permohonan (format per mohonan model B lampiran VIII. 2. PI mencatat dalam Register Permohonan (Format Register Permohonan dalam Lampiran IV) 3. PI dibantu Penanggung jawab Informasi mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memper kirakan biaya peroleh an informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaan nya 4. Apabila informasi yangdiminta telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID, PI menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengadaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Permohonan \Model B lampiran VIII) 5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada pemohon dalam prosedur khusus, sama dengan yang diatur untuk prosedur biasa dalam butir 10 sampai butir 15. 6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk memutuskan untuk meng gandakan atau tidak informasi tersebut.
|
Petugas Informasi (PI), Penanggung Jawab, PPID. |
1 hari kerja
1 hari kerja
1 hari kerja
|
|
Ketua Pengadilan Agama Sengeti
Drs. Azwar, SH., M.EI
NIP : 19631211 199103 1 004


