|
No. |
Uraian Kegiatan |
Uraian Pelayanan |
Pejabat tarkait |
Waktu Pelayanan |
Ket |
|
|
|
DISKRIPSI: Prosedur tatacara Pelayanan Pengaduan Masyarakat/Publik |
|
|
|
||
|
A
|
Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat |
1. Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, tetepon, faksimili, sms, dll. 2. Petugas pelayanan harus segera merespon pengaduan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkomfirmasikannya kepada pejabat terkait pengadilan secepatnya. 3. Petugas Pelayanan melaporkan tentang pengaduan masyarakat/ publik tersebut kepada pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan dimaksud. 4. Pejabat terkait atau Pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan tersebut mempelajari dan manelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat / publik tersebut, untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. 5. Pimpinan menindak lanjuti bila perlu dengan melakukan koordinasi dengan pihak/pejabat terkait yang berhubungan dengan pengaduan masyarakat/publik. 6. Pimpinan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat / publik tersebut baik secara langsung, surat, e-mail, faksimili, telepon, sms, dll.
|
Petugas Pelayanan Masyarakat |
30 menit
1 hari kerja
30 menit
30 menit
30 menit
|
|
|
|
B |
Publikasi terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat
|
1. Petugas melakukan inventarisasi laporan pengaduan masyarakat / publik dan penanganannya/tindak lanjut terhadap peengaduan tersebut. 2. Ketua Pengadilan melakukan publikasi terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat / publik melalui website, lapoaran tahunan, papan pengumuman, TV, media massa lainnya, atau alat informasi yang tersedia di kantor pengadilan. 3. Publikasi pengaduan tersebut dibuat dalam bentuk lapoaran yang memuat tahap penanganan, hasil yang dicapai, jumlah pengaduan yang diterima serta serta ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama oleh Pengadilan Agama, dan kepada Dirjend Badilag Badan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Agama. |
|
30 menit
30 menit
30 menit |
|
|
Ketua Pengadilan Agama Sengeti
Drs. Azwar, SH., M.EI NIP : 19631211 199103 1 004


