A. SOP Bagian Kepegawaian
|
No |
Uraian Kegiatan |
Uraian Pelayanan |
Unit/Pejabat Terkait |
Waktu Penyusunan |
Ket |
|
A. |
SOP Surat Masuk / Surat Keluar |
|
|
|
|
|
|
|
1. Merima surat/berkas yang sudah disposisi dan memaraf serta mengembalikan lembar disposisi warna kuning ke bagian Umum. 2. Menelaah surat/berkas yang diterima sesuai dengan disposisi. 3. Mengarsipkan ke dalam file surat masuk yang tidak ditindak lanjuti. 4. Jika surat/ berkas memerlukan balasan maka dibuat surat balasan. 5. Mengetik surat yang perlu ditindak lanjuti. 6. Meneliti dan memeriksa surat/berkas yang telah dibuat oleh bagian kepegawaian yang akan diserahkan kepada Panitera/Sekretaris melalui Wasek. 7. Meneliti dan memeriksa surat/berkas yang telah dibuat oleh bagian Kepegawaian yang kemudian akan diserahkan kepada Wakil/Ketua untuk ditandatangani. 8. Menandatangani surat/berkas yang telah di paraf oleh Panitera/ Sekretaris dan Wakil Sekretaris. 9. Mendaftarkan dan memberi nomor surat. 10. Mengirim surat/berkas.
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Wakil Sekretaris
Panitera/ Sekretaris
Ketua PA
Umum
Umum |
5 Menit
10 Menit
30 Menit
15 Menit
10 Menit
10 Menit
10 Menit
3 Menit
1 Menit |
|
|
B. |
SOP Usul Kenaikan Pangkat |
|
|
|
|
|
|
|
1. Mengkonsep kenaikan pangkat pegawai yang mengalami kenaikan pangkat.
2. Menerima kelengkapan berkas kenaikan pangkat 3. Meneliti kembali berkas usulan. 4. Melegalisir persyaratan kenaikan pangkat untuk ditandatangani. 5. Menaikkan usulan pangkat ke Wakil Sekretaris dan paraf Wakil Sekretaris. 6. Menaikkan usulan berkas kenaikan pangkat ke Panitera/ Sekretaris dan paraf Panitera/Sekretaris. 7. Mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat ke Ketua. 8. Menandatangani pengantar berkas usulan kenaikan pangkat. 9. Menyerahkan berkas usulan pangkat ke bagian umum untuk dikirim ke Instansi yang berwenang untuk proses selanjutnya.
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian/ Wakil Sekretaris Kepegawaian/ Panitera Sekretaris
Kepegawaian
Ketua PA
Kepegawaian/ Umum
|
30 Menit
15 Menit
30 Menit
15 Menit
5 Menit
5 Menit
5 Menit
5 Menit
5 Menit
|
|
|
C. |
SOP Kenaikan Gaji Berkala |
|
|
|
|
|
|
|
1. Menyiapkan blanko KGB, SK pangkat terakhir, SK Penyesuaian gaji atau SK KGB terakhir. 2. Membuat konsep dan menaikan ke Wakil Sekretaris dan Panitera/ Sekretaris. 1. Meneliti dan memberi paraf.
2. Menaikkan ke Ketua PA untuk disetujui/di ACC. 3. Menandatangani SK dan diturunkan kebagian Kepegawaian. 4. Menyerahkan ke Pegawai yang bersangkutan. 5. Menyerahkan ke bagian Keuangan untuk proses selanjutnya.
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Wakil Sekretaris, Panitera/ Sekretaris Kepegawaian
Ketua PA
Kepegawaian
Kepegawaian
|
15 Menit
30 Menit
10 Menit
2 Menit
15 Menit
5 Menit
5 Menit |
|
|
D. |
SOP Pengajuan Cuti |
|
|
|
|
|
|
|
1. Menyerahkan blanko cuti kepada pegawai yang mengajukan cuti dan menerima kembali blangko yang telah terisi. 2. Meneliti sisa cuti pegawai yang mengajukan cuti dan mengoreksi lama cuti yang diambil 3. Memerintahkan pegawai untuk mengajukan kepada atasan langsung. 4. Memeriksa formulir cuti yang telah diajukan pegawai kepada atasan langsung. 5. Mengembalikan formulir cuti kepada pegawai yang bersangkutan apabila tidak disetujui/ditunda. 6. Meneruskan formulir cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, apabila cuti yang bersangkutan disetujui atasan langsung. 7. Pegawai membuat laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan sebelum cuti. 8. Pegawai melaksanakan cuti
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Pegawai yang bersangkutan |
5 Menit
10 Menit
30 Menit
30 Menit
10 Menit
10 Menit
30 Menit
|
|
|
E. |
SOP Usulan Taspen, Karpeg, Karis/Kartu |
1. Membuat konsep usulan Taspen, Karpeg, Karis/Kartu. 2. Menerima kelengkapan berkas usulan. 3. Melegalisir persyaratan usulan untuk ditandatangani Panitera/Sekretaris 4. Menaikkan usulan ke Wakil Sekretaris. 5. Wakil Sekretaris memaraf usulan yang telah disetujui. 6. Menaikkan usulan ke Panitera/Sekretaris. 7. Panitera/Sekretaris memaraf usulan yang telah disetujui. 8. Menaikkan usulan ke Ketua. 9. Menandatangani usulan. 10. Menerima kembali usulan dan menyerahkan kebagian umum untuk dikirimkan ke Instansi yang berwenang untuk di proses selanjutnya.
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Wakil Sekretaris Kepegawaian
Panitera/Sekretaris
Kepegawaian
Ketua PA Kepegawaian/ Umum |
30 Menit
5 Menit
15 Menit
5 Menit
5 Menit
5 Menit
5 Menit
5 Menit
5 Menit 5 Menit |
|
|
F. |
Sop Usul Mutasi |
|
|
|
|
|
|
|
1. Pegawai mengajukan usulan pindah/mutasi ke instansi melalui bagian kepegawaian. 2. Menyerahkan berkas usulan mutasi kebagian umum untuk proses disposisi dan persetujuan. 3. Panitera/Sekretaris meneliti dan menelaah usulan. 4. Ketua Pengadilan Agama meneliti dan menelaah usulan. 5. Berkas usulan kembali kebagian kepegawaian. 6. Berkas usulan didaftarkan untuk dibahas dalam rapat TPM. 7. Melaporkan hasil rapat ke KPA. 8. Membuat usulan pindah/ mutasi apabila berkas usulan yang di ajukan disetujui oleh TPM, Panitera/Sekretaris dan Ketua Pengadilan Agama. 9. Memberitahukan kepada yang bersangkutan apabila berkas tidak disetujui oleh TPM, Panitera/Sekretaris dan KPA. 10. Menaikkan usulan ke Wakil Sekretaris untuk di paraf. 11. Menaikkan usulan ke Panitera/Sekretaris untuk di paraf. 12. Menaikkan usulan ke Ketua. 13. Ketua menandatangani usulan. 14. Berkas usulan diterima kembali bagian kepegawaian dan diteruskan ke bagian umum untuk di kirim ke Instansi yang berwenang untuk proses lebih lanjut.
|
Pegawai yang bersangkutan
Kepegawaian
Panitera/ Sekretaris Ketua PA
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Ketua PTA
Kepegawaian/ Umum
|
2 Menit
2 Menit
30 Menit
30 Menit
5 Menit
10 Menit
10 Menit
30 Menit
30 Menit
10 Menit
10 Menit
10 Menit
15 Menit
10 Menit |
|
|
G. |
SOP Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan |
1. Menyiapkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir 2. Membuat konsep dan menaikkan ke Wakil Sekretaris dan Panitera / Sekretaris 3. Meneliti dan memberi paraf
4. Menaikkan ke KPA untuk di setujui/ di ACC 5. Menandatangani SPMJ dan diturunkan ke bagian kepegawaian 6. Menyerahkan ke Pegawai yang bersangkutan dan ke bagian keuangan untuk proses selanjutnya. |
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian/ Wakil Sekretaris dan Panitera/ Sekretaris
Kepegawaian
Ketua PA
Kepegawaian/ Keuangan
|
30 Menit
30 Menit
10 Menit
5 Menit
15 Menit
10 Menit
|
|
|
H. |
SOP Pembuatan DUK, DUS, dan Bezzeting Formasi |
1. Menyiapkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir 2. Membuat konsep dan menaikkan ke Wakil Sekretaris dan Panitera / Sekretaris 3. Meneliti dan memberi paraf
4. Menaikkan ke Ketua PTA untuk di setujui/ di ACC 5. Menandatangani DUK, DUS dan Bezetting Formasi dan diturunkan ke bagian kepegawaian 6. Mengumumkan DUK, DUS dan Bezetting Formasi pada papan pengumuman. 7. Menerima konsep yang sudah diACC KPA dan dibuat dalam bentuk jadi 8. Meneliti kembali dan memberi paraf
9. Menaikkan ke Ketua PA untuk di setujui/ di ACC 10. Menandatangani DUK, DUS dan Bezetting Formasi dan diturunkan ke bagian kepegawaian 11. DUK, DUS dan Bezetting Formasi diberi Stempel dan dikirim dan di arsipkan
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian/ Wakil Sekretaris dan Panitera/ Sekretaris
Kepegawaian
Ketua PTA
Kepegawaian/ Umum
Kepegawaian
Kepegawaian/ Wakil Sekretaris dan Panitera/ Sekretaris Kepegawaian
KPA
Kepegawaian/ Umum
|
30 Menit
30 Menit
30 Menit
5 Menit
15 Menit
10 Menit
30 Menit
30 Menit
10 Menit
10 Menit
15 Menit |
|
|
I. |
SOP Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP-3) |
1. Menyiapkan DP3 tahun sebelumnya, SK Pangkat Terakhir dan SK Jabatan Terakhir 2. Menyiapkan blanko DP3 3. Menaikkan blanko DP3 dan disertai DP3 tahun sebelumnya ke Pejabat Penilai pada tiap-tiap bagian 4. Mengambil kembali blanko konsep DP3 yang telah diisi oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai
5. Menyerahkan blanko konsep DP3 kepada masing-masing pegawai untuk di paraf dan membuat catatan keberatan dari pegawai yang bersangkutan jika ada.
6. Menghitung nilai dan mengetik blanko DP3 7. Menandatangani DP3 oleh Pegawai yang bersangkutan, Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai 8. Mengirimkan DP-3 KPA, WKPA, Ke KPTA untuk ditandatangani sbg atasn dan atasan pejabat penilai 9. Menyerahkan DP3 kepada Pegawai yang bersangkutan 10. Mengarsipkan
|
Kepegawaian
Kepegawaian Kepegawaian
Kepegawaian Keuangan, Umum, Panitera Muda, Wasek dan Pansek
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian Keuangan, Umum, Panitera Muda, Wasek dan Pansek Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
|
15 Menit
15 Menit 10 Menit
10 Menit
15 Menit
30 Menit
30 Menit
20 Menit
10 Menit
10 Menit |
|
|
J. |
SOP In Passing |
1. Menyiapkan SK Inpassing tahun sebelumnya SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir 2. Menyiapkan Surat Edaran Menteri Keuangan 3. Membuat konsep SK In Passing dan menaikkan ke Wakil Sekretaris dan Panitera / Sekretaris 4. Meneliti dan memberi paraf
5. Menaikkan ke Ketua PA untuk di setujui/ di ACC 6. Menandatangani SK In Passing dan diturunkan ke bagian kepegawaian 7. Menyerahkan ke Pegawai yang bersangkutan 8. Menyerahkan ke bagian keuangan untuk proses selanjutnya. 9. Mengarsipkan.
|
Kepegawaian
Kepegawaian/ Keuangan Kepegawaian
Kepegawaian/ Wakil Sekretaris dan Panitera/ Sekretaris Kepegawaian
Ketua PA
Kepegawaian/ Umum
Kepegawaian |
30 Menit
5 Menit
30 Menit
15 Menit
10 Menit
15 Menit
10 Menit
5 Menit |
|
|
K. |
SOP Surat Pernyataan Pembayaran Tunjangan Keluarga ( KP4) |
1. Menyiapkan KP4 tahun sebelumnya, Data Kelurga Pegawai, SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir 2. Membuat konsep SK In Passing dan menaikkan ke Wakil Sekretaris dan Panitera / Sekretaris 3. Meneliti dan memberi paraf 4. Memberikan konsep KP4 kepada Pegawai yang bersangkutan untuk dikoreksi jika ada kesalahan dan di tandatangani oleh pegawai yang bersangkutan 5. Mengetik kembali KP4 yang telah dikoreksi oleh Pegawai yang bersangkutan. 6. Menandatangani KP4 dan diturunkan ke bagian kepegawaian 7. Menyerahkan ke Pegawai yang bersangkutan dan ke bagian keuangan untuk proses selanjutnya. 8. Mengarsipkan.
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian Kepegawaian
Kepegawaian
Ketua PA
Kepegawaian/ Umum
Kepegawaian
|
30 Menit
30 Menit
10 Menit 15 Menit
30 Menit
15 Menit
10 Menit
5 Menit |
|
|
L. |
SOP Hukuman Disiplin Ringan |
1. Mempersiapkan berkas/ data atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh PNS 2. Melaksanakan pemanggilan kepada PNS yang di duga melakukan pelanggaran. 3. Melaksanakan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan bersama dengan Tim pemeriksa yang di tunjuk. 4. Jika PNS yang bersangkutan ternyata terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan hasil pemeriksaan maka dibuat konsep surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin. 5. Meneruskan konsep tersebut ke Wakil Sekretaris, Panitera/ Sekretaris dan KPA 6. Menjadikan konsep yang disetujui oleh Ketua, jadi Surat Keputusan 7. Meneruskan SK tersebut ke Wakil Sekretaris, Panitera / Sekretaris dan Ketua 8. SK yang sudah ditanda tangani oleh Ketua , diberi nomor dan di stempel 9. SK tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan dan isntansi terkait melalui bagian umum
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian/ Umum
|
30 Menit
15 Menit
60 Menit
15 Menit
5 Menit
10 Menit
15 Menit
5 Menit
15 Menit
|
|
|
M |
SOP Hukuman Disiplin Sedang |
1. Mempersiapkan berkas/data atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh PNS 2. Melaksanakan pemanggilan kepada PNS yang di duga melakukan pelanggaran. 3. Melaksanakan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan bersama dengan Tim pemeriksa yang di tunjuk. 4. Jika PNS yang bersangkutan ternyata terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan hasil pemeriksaan maka dibuat konsep surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin. 5. Meneruskan konsep tersebut ke Wakil Sekretaris, Panitera/ Sekretaris dan KPA 6. Menjadikan konsep yang disetujui oleh Ketua, menjadi Surat Keputusan 7. Meneruskan SK tersebut ke Wakil Sekretaris, Panitera / Sekretaris dan Ketua 8. Setelah ditandatangani oleh Ketua , SK tersebut diberi nomor dan di stempel 9. SK tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan melalui bagian umum
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian/ Umum
|
30 Menit
15 Menit
60 Menit
10 Menit
5 Menit
10 Menit
15 Menit
10 Menit
15 Menit
|
|
|
N |
SOP Hukuman Disiplin Berat |
1. Mempersiapkan berkas/ data atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh PNS 2. Melaksanakan pemanggilan kepada PNS yang di duga melakukan pelanggaran. 3. Melaksanakan pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan bersama dengan Tim pemeriksa yang di tunjuk. 4. Jika PNS yang bersangkutan ternyata terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat maka hasil pemeriksaan dilaporkan ke Ketua PA. 5. Setelah menerima hasil disposisi dari Ketua selanjutnya mengonsep surat untuk diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi. 6. Konsep diteruskan ke Wakil Sekretaris, Panitera/ Sekretaris dan KPA 7. Konsep di ACC Ketua, selanjutnya di buat dalam bentuk jadi. 8. Surat dinaikkan ke Wakil Sekretaris, Panitera / Sekretaris dan Ketua PA. 9. Selanjutnya surat tersebut dikirim ke jenjang yang menjadi kewenangannya melalui bagian umum.
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian/Umum |
30 Menit
15 Menit
30 Menit
10 Menit
10 Menit
15 Menit
10 Menit
15 Menit
10 Menit |
|
|
O. |
SOP Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya |
1. Menerima kelengkapan berkas usulan. 2. Membuat konsep usulan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya. 3. Melegalisir persyaratan usulan untuk ditandatangani Panitera/Sekretaris 4. Menaikkan usulan ke Wakil Sekretaris. 5. Wakil Sekretaris memaraf usulan yang telah disetujui. 6. Menaikkan usulan ke Panitera /Sekretaris. 7. Panitera/Sekretaris memaraf usulan yang telah disetujui. 8. Menaikan berkas usulan ke Ketua untuk ditandatangani 9. Menandatangani usulan. 10. Menerima kembali usulan dan menyerahkan kebagian umum untuk dikirimkan ke jenjang yang lebih tinggi untuk di proses selanjutnya.
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Wasek
Kepegawaian
Panitera/ Sekretaris Kepegawaian
Ketua PA Kepegawaian/ Umum |
30 Menit
5 Menit
15 Menit
2 Menit
10 menit
2 Menit
2 Menit
2 Menit
20 Menit 5 Menit |
|
|
Q. |
SOP Surat Izin Belajar |
1. Menerima kelengkapan berkas usulan Surat Izin Belajar. 2. Membuat konsep usulan Surat Izin Belajar. 3. Melegalisir persyaratan usulan untuk ditandatangani Panitera/Sekretaris 4. Menaikkan usulan ke Wakil Sekretaris. 5. Wakil Sekretaris memaraf usulan yang telah disetujui. 6. Menaikkan usulan ke Panitera/ Sekretaris. 7. Panitera/Sekretaris memaraf usulan yang telah disetujui. 8. Menaikkan berkas usulan ke Ketua. 9. KPA Menandatangani Pengantar usulan. 10. Menerima kembali usulan dan menyerahkan kebagian umum untuk dikirimkan ke Jenjang yang lebih tinggi untuk proses selanjutnya.
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Wasek
Kepegawaian
Panitera/ Sekretaris
Kepegawaian
Ketua PA
Kepegawaian/Umum |
30 Menit
5 Menit
15 Menit
2 Menit
2 Menit
2 Menit
2 Menit
2 Menit
15 Menit
20 Menit |
|
|
R. |
SOP Pelantikan Hakim, Panitera dan Pegawai |
1. Menyiapkan SK Jabatan terakhir 2. Membuat konsep Naskah Sumpah, Naskah Pelantikan, Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Naskah serah terima jabatan jika yang akan dilantik memegang jabatan /kewenangan yang harus diserahterimakan 3. Meneliti dan memberi paraf konsep naskah-naskah 4. Menaikkan konsep naskah ke Wakil Sekretaris, Panitera Sekretaris dan Ketua PA untuk dikoreksi 5. Mengetik kembali naskah naskah yang telah dikoreksi untuk digandakan 6. Mempersiapkan acara pelantikan berkoordinasi dengan bagian Umum dan Keuangan
|
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian
Kepegawaian/ Umum
|
5 Menit
30 Menit
10 Menit
20 Menit
15 Menit
30 Menit
|
|
Ketua Pengadilan Agama Sengeti
Drs. Azwar, SH., M.EI
NIP : 19631211 199103 1 004


