Silahkan download!

Tutorial SIADPA Plus: Uploading Aplikasi Info Perkara
Tutorial SIADPA Plus: Menambah Satker PA/MS pada SIADPA Plus (untuk 16 PA/MS baru) (31/01)

Tutorial SIADPA Plus: Edit nama dan alamat PA/MS pada SIADPA Plus (31/01) Aplikasi infoperkara versi 1.0.1.6 (30/01) Aplikasi tambah PA Kompress (26/01)

Tutorial aplikasi standarisasi variable nasional (24/01) Aplikasi standarisasi variable nasional versi 1.0.7.23 (24/01) e-book daftar variable nasional (22/01) Standarisasi Formulir Administrasi Peradilan Agama (20/01)

Tutorial SIADPA Plus Meja I (16/01)
Tutorial SIADPA Plus KIPA (16/01)
Tutorial SIADPA Plus Meja II (16/01)
Tutorial SIADPA Plus Register (16/01)
Tutorial SIADPA Plus Akta Cerai (16/01)
Tutorial SIADPA Plus LIPA (16/01)
Tutorial SAIDPA Plus untuk Ketua (16/01)
Tutorial SIADPA Plus Hakim (16/01)
Tutorial SIADPA Plus Panitera (16/01)
Tutorial SIADPA Plus Panitera Pengganti (16/01)
Tutorial SIADPA Plus Jurusita/Jurusita Pengganti (16/01)
Tutorial SIADPA Plus One Click Installer (16/01)
Tutorial SIADPA Plus Administrator (pengelola) (16/01)
Update SIADPA versi 1.0.3.39 (02/01)
Update SIADPA TOOLS 1.0.2.19 (edit var pasca standarisasi (02/01)
Update SIADPA KIPA versi 1.0.1.10
Update SIADPA LIPA versi 1.0.4.7
Aplikasi uploader info perkara ver 1.0.1.3. (02/01)
Aplikasi Standarisasi Variable Timnas SIADPA v. 1.0.7.22 (02/01)
One clik installer SIADPA Plus MSDE (10/11)
One clik installer SIADPA Plus SQL Ekspress (10/11)
Infods terbaru, Aplikasi Pendukung SIADPA Plus (03/10)
Tutorial Cara memindahkan SIADPA dari Server ke Laptop (17/05)

http://sedotan.googlecode.com/files/18.%20Tutorial%20Aplikasi%20Info%20Perkara.pdf
Upaya Hukum
Prosedur Banding PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Ahsan Dawi   
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding:
 
1.
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu :
   
 a.
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
   
 b.
30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
   
2.
Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
   
3.
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
   
4.
Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
   
5.
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
   
6.
Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
   
7.
Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
   
8.
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
   
9.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
   
 a.
Untuk perkara cerai talak :
  1)
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
   
  2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
   
 b.
Untuk perkara cerai gugat :
   
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
   
   
  

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

   
   
1.
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
   
2.
Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
   
3.
Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
   
4.
Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
   
5.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
   
6.
Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
   
7.
Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
 
Prosedur Kasasi PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Ahsan Dawi   
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:
 
1.
Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
 
 
 
 
2.
Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
 
 
3.
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
 
  
4.
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
 
 
  
5.
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
 
 
  
6.
Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
 
 
  
7.
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
 
 
  
8.
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
 
  
9.
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
  
 a.
Untuk perkara cerai talak :
  1)
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
 
 
    
  2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
 
    
 b.
Untuk perkara cerai gugat :
   
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    
 

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

  
1.
Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.
 
 
  
2.
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.
 
  
3.
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
 
  
4.
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.
 
  
5.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
 
  
6.
Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  
7.
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.
 
Prosedur PK PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Ahsan Dawi   
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
 
1.
Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah
 
  
2.
Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)
 
 
 
  
3.
Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
 
  
4.
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
 
  
5.
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
 
  
6.
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
 
  
7.
Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah.
 
  
8.
Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
 
  
9.
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
  
 a.
Untuk perkara cerai talak :
  1)
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon
    
  2)
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
  
 b.
Untuk perkara cerai gugat :
   
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
  
  
 PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
  
1.
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK
 
  
2.
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi
 
  
3.
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.
 
  
4.
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinaator (Askor) kepada panitera pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.
 
  
5.
Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
 
  
6.
Majelis Hakim Agung memutus perkara.
  
7.
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan PK
 
Sumber: www.badilag.net
 


Sebaiknya Anda Tahu...

“Where there is no publicty there is no justice. Publicity is very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity. It keeps the judges himself trying under trial". “Tidak akan ada keadilan tanpa keterbukaan. Keterbukaan adalah jiwa keadilan, taji tertajam dan penjaga terkuat dalam melawan ketidakjujuran. Keterbukaan membuat hakim diadili ketika ia mengadili”.
Jeremy Bentham

Diperlukan kekuatan besar untuk menembus dinding-dinding mitos anti perubahan. Perubahan besar harus dilakukan dengan kekuatan besar yang disebut breakthrough (terobosan). Breakthrough juga berarti menjebol dengan tenaga super kuat. Dan ini harus diawali oleh pemimpin karena mereka punya kekuasaan (the art of possibility) sementara anak buah hanya mempunyai scenario (the art of probability).
Biakman Irbansyah, MBA (Chief of Rumah Perubahan), pada Raker Ditjen Badilag 2010.