# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#
RINGKASAN DAFTAR ASSET DAN INVENTARIS FASILITAS NEGARA
Daftar Asset Negara (Laporan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel BMN) selengkap klik dokumen dibawah ini :
-Laporan Barang Pengguna Intrakomptabel Semester I_TA 2026.pdf
-Laporan Barang Pengguna Ekstrakomptabel Semester I_TA 2026.pdf
-Laporan Barang Pengguna Intrakomptabel Semester II_TA 2026.pdf
-Laporan Barang Pengguna Ekstrakomptabel Semester II_TA 2026.pdf
Gedung Utama
Gedung utama Pengadilan Agama Sengeti terletak di Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi, berdiri diatas lahan seluas 7080 M2. Terdapat 1 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara perdata.
Photo lobi depan Pengadilan Agama Sengeti
Pengadilan Agama Sengeti dilengkapi dengan lobi depan seluas 50 M2
Ruang Sidang
Jumlah ruang sidang di Pengadilan Agama Sengeti berjumlah 1 ruang sidang seluas 28 M2 dengan dilengkapi perlengkapan sidang dan 1 unit AC
Photo ruang sidang pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Ketua
Ketua menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC
Ruang Wakil Ketua
Wakil Ketua menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC
Photo ruang wakil ketua pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Hakim
Hakim menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dilengkapi dengan meja dan kursi kerja sebanyak 6 unit, 1 buah lemari dan 1 unit AC
Photo ruang hakim pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera
Panitera menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard dan 1 unit AC
Photo ruang panitera pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Kepaniteraan
Ruangan Kepaniteraan ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan. Ruangan ini seluas 28 M2 dilengkapi dengan 6 unit meja dan kursi kerja, 2 unit lemari dan 1 unit AC
Photo ruang kepaniteraan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum menempati ruangan seluas 21 M2. Dilengkapi dengan 2 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
Photo ruang panitera muda hukum pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Gugatan
Panitera Muda Gugatan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja
Photo ruang panitera muda gugatan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Permohonan
Panitera Muda Permohonan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja
Photo ruang panitera muda permohonan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Sekretaris
Sekretaris menempati ruangan seluas 15 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard dan 1 unit AC
Photo ruang sekretaris pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Subbagian Umum dan Keuangan
Subbagian Umum dan Keuangan bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan dan staf menempati ruang kantor seluas 28 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 5 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
Photo ruang sub bagian umum dan keuangan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Subbagian Perencanaan, Informasi Teknologi dan Pelaporan
Kepala Subbagian Perencanaan, Informasi teknologi dan Pelaporan menempati ruang kantor seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja, 1 unit server dan 1 unit AC
Photo ruang sub bagian perencanaan, informasi teknologi & pelaporan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Sub bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana
Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana menempati ruang kantor seluas 15 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
Photo ruang sub bagian kepegawaian & organisasi tatalaksana pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Arisp Perkara
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang arsip perkara seluas 21 M2
Photo ruang arsip perkara pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Perpustakaan
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang perpustakaan seluas 15 M2
Photo ruang perpustakaan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang bermain anak dan Menyusui
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang bermain anak dan Menyusui seluas 14 M2
Photo ruang bermain anak & menyusui pada Pengadilan Agama Sengeti
Musholla
Pengadilan Agama Sengeti memiliki Mushola seluas 50 M2 yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.
Photo ruang musholla pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Pos Bantuan Hukum
Ruang POSBAKUM ini seluas 16 M2
Photo ruang posbakum pada Pengadilan Agama Sengeti
Tempat Parkir
Area parkir seluas 2000 M2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Agama Sengeti.
Photo tempat parkir pada Pengadilan Agama Sengeti
Asset dan Inventaris 2025
RINGKASAN DAFTAR ASSET DAN INVENTARIS FASILITAS NEGARA
Daftar Asset Negara (Laporan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel BMN) selengkap klik dokumen dibawah ini :
Gedung utama Pengadilan Agama Sengeti terletak di Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi, berdiri diatas lahan seluas 7080 M2. Terdapat 1 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara perdata.
Photo lobi depan Pengadilan Agama Sengeti
Pengadilan Agama Sengeti dilengkapi dengan lobi depan seluas 50 M2
Ruang Sidang
Jumlah ruang sidang di Pengadilan Agama Sengeti berjumlah 1 ruang sidang seluas 28 M2 dengan dilengkapi perlengkapan sidang dan 1 unit AC
Photo ruang sidang pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Ketua
Ketua menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC
Ruang Wakil Ketua
Wakil Ketua menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC
Photo ruang wakil ketua pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Hakim
Hakim menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dilengkapi dengan meja dan kursi kerja sebanyak 6 unit, 1 buah lemari dan 1 unit AC
Photo ruang hakim pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera
Panitera menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard dan 1 unit AC
Photo ruang panitera pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Kepaniteraan
Ruangan Kepaniteraan ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan. Ruangan ini seluas 28 M2 dilengkapi dengan 6 unit meja dan kursi kerja, 2 unit lemari dan 1 unit AC
Photo ruang kepaniteraan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum menempati ruangan seluas 21 M2. Dilengkapi dengan 2 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
Photo ruang panitera muda hukum pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Gugatan
Panitera Muda Gugatan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja
Photo ruang panitera muda gugatan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Permohonan
Panitera Muda Permohonan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja
Photo ruang panitera muda permohonan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Sekretaris
Sekretaris menempati ruangan seluas 15 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard dan 1 unit AC
Photo ruang sekretaris pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Subbagian Umum dan Keuangan
Subbagian Umum dan Keuangan bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan dan staf menempati ruang kantor seluas 28 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 5 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
Photo ruang sub bagian umum dan keuangan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Subbagian Perencanaan, Informasi Teknologi dan Pelaporan
Kepala Subbagian Perencanaan, Informasi teknologi dan Pelaporan menempati ruang kantor seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja, 1 unit server dan 1 unit AC
Photo ruang sub bagian perencanaan, informasi teknologi & pelaporan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Sub bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana
Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana menempati ruang kantor seluas 15 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
Photo ruang sub bagian kepegawaian & organisasi tatalaksana pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Arisp Perkara
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang arsip perkara seluas 21 M2
Photo ruang arsip perkara pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Perpustakaan
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang perpustakaan seluas 15 M2
Photo ruang perpustakaan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang bermain anak dan Menyusui
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang bermain anak dan Menyusui seluas 14 M2
Photo ruang bermain anak & menyusui pada Pengadilan Agama Sengeti
Musholla
Pengadilan Agama Sengeti memiliki Mushola seluas 50 M2 yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.
Photo ruang musholla pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Pos Bantuan Hukum
Ruang POSBAKUM ini seluas 16 M2
Photo ruang posbakum pada Pengadilan Agama Sengeti
Tempat Parkir
Area parkir seluas 2000 M2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Agama Sengeti.
Photo tempat parkir pada Pengadilan Agama Sengeti
Asset dan Inventaris 2024
RINGKASAN DAFTAR ASSET DAN INVENTARIS FASILITAS NEGARA
Daftar Asset Negara (Laporan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel BMN) selengkap klik link dibawah ini :
Gedung utama Pengadilan Agama Sengeti terletak di Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi, berdiri diatas lahan seluas 7080 M2. Terdapat 1 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara perdata.
Photo lobi depan Pengadilan Agama Sengeti
Pengadilan Agama Sengeti dilengkapi dengan lobi depan seluas 50 M2
Ruang Sidang
Jumlah ruang sidang di Pengadilan Agama Sengeti berjumlah 1 ruang sidang seluas 28 M2 dengan dilengkapi perlengkapan sidang dan 1 unit AC
Photo ruang sidang pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Ketua
Ketua menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC
Ruang Wakil Ketua
Wakil Ketua menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC
Photo ruang wakil ketua pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Hakim
Hakim menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dilengkapi dengan meja dan kursi kerja sebanyak 6 unit, 1 buah lemari dan 1 unit AC
Photo ruang hakim pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera
Panitera menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard dan 1 unit AC
Photo ruang panitera pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Kepaniteraan
Ruangan Kepaniteraan ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan. Ruangan ini seluas 28 M2 dilengkapi dengan 6 unit meja dan kursi kerja, 2 unit lemari dan 1 unit AC
Photo ruang kepaniteraan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum menempati ruangan seluas 21 M2. Dilengkapi dengan 2 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
Photo ruang panitera muda hukum pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Gugatan
Panitera Muda Gugatan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja
Photo ruang panitera muda gugatan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Permohonan
Panitera Muda Permohonan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja
Photo ruang panitera muda permohonan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Sekretaris
Sekretaris menempati ruangan seluas 15 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard dan 1 unit AC
Photo ruang sekretaris pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Subbagian Umum dan Keuangan
Subbagian Umum dan Keuangan bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan dan staf menempati ruang kantor seluas 28 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 5 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
Photo ruang sub bagian umum dan keuangan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Subbagian Perencanaan, Informasi Teknologi dan Pelaporan
Kepala Subbagian Perencanaan, Informasi teknologi dan Pelaporan menempati ruang kantor seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja, 1 unit server dan 1 unit AC
Photo ruang sub bagian perencanaan, informasi teknologi & pelaporan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Sub bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana
Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana menempati ruang kantor seluas 15 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
Photo ruang sub bagian kepegawaian & organisasi tatalaksana pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Arisp Perkara
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang arsip perkara seluas 21 M2
Photo ruang arsip perkara pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Perpustakaan
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang perpustakaan seluas 15 M2
Photo ruang perpustakaan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang bermain anak dan Menyusui
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang bermain anak dan Menyusui seluas 14 M2
Photo ruang bermain anak & menyusui pada Pengadilan Agama Sengeti
Musholla
Pengadilan Agama Sengeti memiliki Mushola seluas 50 M2 yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.
Photo ruang musholla pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Pos Bantuan Hukum
Ruang POSBAKUM ini seluas 16 M2
Photo ruang posbakum pada Pengadilan Agama Sengeti
Tempat Parkir
Area parkir seluas 2000 M2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Agama Sengeti.
Photo tempat parkir pada Pengadilan Agama Sengeti
Asset dan Inventaris 2023
RINGKASAN DAFTAR ASSET DAN INVENTARIS FASILITAS NEGARA
Daftar Asset Negara (Laporan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel BMN) selengkap klik link dibawah ini :
Gedung utama Pengadilan Agama Sengeti terletak di Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi, berdiri diatas lahan seluas 7080 M2. Terdapat 1 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara perdata.
Photo lobi depan Pengadilan Agama Sengeti
Pengadilan Agama Sengeti dilengkapi dengan lobi depan seluas 50 M2
Ruang Sidang
Jumlah ruang sidang di Pengadilan Agama Sengeti berjumlah 1 ruang sidang seluas 28 M2 dengan dilengkapi perlengkapan sidang dan 1 unit AC
Photo ruang sidang pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Ketua
Ketua menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC
Ruang Wakil Ketua
Wakil Ketua menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC
Photo ruang wakil ketua pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Hakim
Hakim menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dilengkapi dengan meja dan kursi kerja sebanyak 6 unit, 1 buah lemari dan 1 unit AC
Photo ruang hakim pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera
Panitera menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard dan 1 unit AC
Photo ruang panitera pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Kepaniteraan
Ruangan Kepaniteraan ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan. Ruangan ini seluas 28 M2 dilengkapi dengan 6 unit meja dan kursi kerja, 2 unit lemari dan 1 unit AC
Photo ruang kepaniteraan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum menempati ruangan seluas 21 M2. Dilengkapi dengan 2 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
Photo ruang panitera muda hukum pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Gugatan
Panitera Muda Gugatan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja
Photo ruang panitera muda gugatan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Permohonan
Panitera Muda Permohonan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja
Photo ruang panitera muda permohonan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Sekretaris
Sekretaris menempati ruangan seluas 15 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard dan 1 unit AC
Photo ruang sekretaris pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Subbagian Umum dan Keuangan
Subbagian Umum dan Keuangan bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan dan staf menempati ruang kantor seluas 28 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 5 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
Photo ruang sub bagian umum dan keuangan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Subbagian Perencanaan, Informasi Teknologi dan Pelaporan
Kepala Subbagian Perencanaan, Informasi teknologi dan Pelaporan menempati ruang kantor seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja, 1 unit server dan 1 unit AC
Photo ruang sub bagian perencanaan, informasi teknologi & pelaporan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Sub bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana
Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana menempati ruang kantor seluas 15 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
Photo ruang sub bagian kepegawaian & organisasi tatalaksana pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Arisp Perkara
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang arsip perkara seluas 21 M2
Photo ruang arsip perkara pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Perpustakaan
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang perpustakaan seluas 15 M2
Photo ruang perpustakaan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang bermain anak dan Menyusui
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang bermain anak dan Menyusui seluas 14 M2
Photo ruang bermain anak & menyusui pada Pengadilan Agama Sengeti
Musholla
Pengadilan Agama Sengeti memiliki Mushola seluas 50 M2 yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.
Photo ruang musholla pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Pos Bantuan Hukum
Ruang POSBAKUM ini seluas 16 M2
Photo ruang posbakum pada Pengadilan Agama Sengeti
Tempat Parkir
Area parkir seluas 2000 M2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Agama Sengeti.
Photo tempat parkir pada Pengadilan Agama Sengeti
Asset dan Inventaris 2022
RINGKASAN DAFTAR ASSET DAN INVENTARIS FASILITAS NEGARA
DAFTAR ASSET NEGARA (Laporan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel BMN) selengkap klik link dibawah ini :
Gedung utama Pengadilan Agama Sengeti terletak di Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi, berdiri diatas lahan seluas 7080 M2. Terdapat 1 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara perdata.
photo lobi depan Pengadilan Agama Sengeti
Pengadilan Agama Sengeti dilengkapi dengan lobi depan seluas 50 M2
Ruang Sidang
Jumlah ruang sidang di Pengadilan Agama Sengeti berjumlah 1 ruang sidang seluas 28 M2 dengan dilengkapi perlengkapan sidang dan 1 unit AC
photo ruang sidang pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Ketua
Ketua menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC
Ruang Wakil Ketua
Wakil Ketua menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC
photo ruang wakil ketua pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Hakim
Hakim menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dilengkapi dengan meja dan kursi kerja sebanyak 6 unit, 1 buah lemari dan 1 unit AC
photo ruang hakim pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera
Panitera menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard dan 1 unit AC
photo ruang panitera pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Kepaniteraan
Ruangan Kepaniteraan ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan. Ruangan ini seluas 28 M2 dilengkapi dengan 6 unit meja dan kursi kerja, 2 unit lemari dan 1 unit AC
photo ruang kepaniteraan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum menempati ruangan seluas 21 M2. Dilengkapi dengan 2 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
photo ruang panitera muda hukum pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Gugatan
Panitera Muda Gugatan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja
photo ruang panitera muda gugatan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Panitera Muda Permohonan
Panitera Muda Permohonan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja
photo ruang panitera muda permohonan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Sekretaris
Sekretaris menempati ruangan seluas 15 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard dan 1 unit AC
photo ruang sekretaris pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Subbagian Umum dan Keuangan
Subbagian Umum dan Keuangan bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan dan staf menempati ruang kantor seluas 28 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 5 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
photo ruang sub bagian umum dan keuangan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Subbagian Perencanaan, Informasi teknologi dan Pelaporan
Kepala Subbagian Perencanaan, Informasi teknologi dan Pelaporan menempati ruang kantor seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja, 1 unit server dan 1 unit AC
photo ruang sub bagian perencanaan, informasi teknologi & pelaporan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Sub bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana
Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana menempati ruang kantor seluas 15 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC
photo ruang sub bagian kepegawaian & organisasi tatalaksana pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Arisp Perkara
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang arsip perkara seluas 21 M2
photo ruang arsip perkara pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Perpustakaan
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang perpustakaan seluas 15 M2
photo ruang perpustakaan pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang bermain anak dan Menyusui
Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang bermain anak dan Menyusui seluas 14 M2
photo ruang bermain anak & menyusui pada Pengadilan Agama Sengeti
Musholla
Pengadilan Agama Sengeti memiliki Mushola seluas 50 M2 yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.
photo ruang musholla pada Pengadilan Agama Sengeti
Ruang Pos Bantuan Hukum
Ruang POSBAKUM ini seluas 16 M2
photo ruang posbakum pada Pengadilan Agama Sengeti
Tempat Parkir
Area parkir seluas 2000 M2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Agama Sengeti.
Halal bi halal Dalam Idul Fitri dan Meleburkan Egois
Oleh : Rovel Rinaldi, SHI., MH
Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sengeti
Idul Fitri sebagai kembali pada kesucian. Suci berarti bersih dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan. Dengan kata lain, Idul Fitri berarti kembalinya seseorang ke dalam keadaan suci atau terbebas dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan. Secara harfiah, Idul Fitri berarti hari raya atau perayaan berbuka puasa. Idul Fitri merupakan momen agung bagi umat Islam yang dirayakan dengan gema takbir, tasbih, tahmid, dan tahlil. Pada saat Idul Fitri umat Islam dianjurkan atau disunahkan menggunakan pakaian baru dan menyantap makanan lezat. Namun, makna Idul Fitri bukan sekadar merayakannya dengan pakaian batu itu, tetapi meningkatkan derajat kualitas keimanan, kesalehan, dan ketakwaan. Dalam momentum idulfitri di Indonesia ada tradisi yang Namanya Halal Bi Halal.
Halal Bi Halal dalam Islam sering dicari saat momen Lebaran tiba. Tradisi ini identik dengan saling memaafkan dan mempererat silaturahmi setelah Idulfitri. Menariknya, halal bi halal merupakan tradisi khas Indonesia dan tidak dikenal di negara Muslim lainnya. Halal bi halal bukan sekadar acara kumpul keluarga atau reuni setelah Lebaran. Tradisi ini memiliki makna mendalam, terutama bagi Muslim. Dalam hukum fikih, halal bi halal dimaknai sebagai upaya menjadikan sesuatu yang sebelumnya berdosa menjadi tidak berdosa lagi.
Artinya, jika sebelumnya ada kesalahan, pertengkaran, atau sikap yang menyakiti orang lain, maka melalui saling memaafkan dengan tulus, dosa tersebut dapat dihapus. Namun, hal ini baru benar-benar terjadi jika kedua pihak sama-sama ikhlas dan lapang dada.
Diantara nilai yang diperoleh dari tujuan berpuasa Ramadhan yakni takwa yang Kembali kepada fitrah, dan egoism merupakan bagian dari nilai keAKUan yang wajib melebur dalam nilai ketakwaan. Egoisme adalah pandangan atau perilaku yang terlalu mementingkan diri sendiri, kebutuhan, dan keinginan pribadi. Seringkali, individu dengan sifat egois mengabaikan kepentingan atau perasaan orang lain. Istilah ini berasal dari bahasa Latin “ego” yang berarti “saya”, dan “isme” yang menunjukkan suatu paham atau perilaku.
Secara umum, egoisme ditandai dengan kurangnya empati, kesulitan menerima kritik, dan kecenderungan untuk selalu ingin menang sendiri. Berbeda dengan bentuk self-love yang sehat, egoisme yang berlebihan dapat merugikan hubungan interpersonal dan memicu berbagai konflik. Pemahaman mendalam tentang egoisme penting untuk menjaga keseimbangan dalam interaksi sosial dan kesehatan mental.
Egoisme merupakan sifat yang membuat seseorang berfokus secara eksklusif pada kesejahteraan pribadi. Ini adalah suatu kecenderungan di mana individu menempatkan diri mereka sebagai pusat dari segala keputusan dan tindakan. Perilaku ini sering kali datang dengan konsekuensi negatif bagi lingkungan sekitar.
Definisi egoisme mencakup aspek psikologis dan etis. Dalam konteks perilaku, egoisme menunjukkan preferensi kuat terhadap pemenuhan kebutuhan dan keinginan pribadi. Hal ini dapat termanifestasi dalam berbagai aspek kehidupan, dari interaksi sehari-hari hingga pengambilan keputusan penting.
Dalam pergaulan sosial, individu yang hanya fokus kepada kebutuhannya sendiri lambat laun akan diliputi perasaan sengsara, dan tanpa daya. Karena, sejatinya manusia adalah makhluk sosial. Ia tidak bisa hidup sendiri. Manusia memiliki kebutuhan untuk bersosialisasi dengan sesamanya.
Hakekat Manusia adalah mahluk yg bergantung satu sama lain, surat al-Hujurat ayat 13 :
Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(QS. Al-Hujurat: 13).
Allah di dalam Al-Quran surat Al-alaq ayat ke : 2 menerangkan Manusia di ciptakan dari sesuatu yg bergantung (al-alaq 2) Allah mentakdirkan manusia sebagai mahluk yang sejak awal kehidupannya selalu bergantung kepada lainnya, karena manusia tidak di ciptakan untuk sendirian melainkan membutuhkan lainnya.
Pada proses penciptaan manusia, sel telur pada wanita tidak akan berproses sebelum adanya kehadiran zygot (laki-laki). Ini menggambarkan betapa manusia sejak awal sangat membutuhkan lainnya terbukti dalam masa awal proses kejadian manusia, begitupun untuk menjalankan kehidupan lainnya, inilah disebut manusia sebagai mahluk social.
Jika kita mau berfikir sejenak kebutuhan akan makannya pun manusia membutuhkan orang lain mulai dari pengadaan nasi sampai kepada lauk pauknya semua di hasilkan atas bantuan orang lain.
Mengenali tanda-tanda egoisme pada diri sendiri atau orang lain dapat membantu dalam mengelola interaksi sosial. Perilaku egois seringkali menunjukkan pola yang konsisten.
Berikut adalah beberapa contoh sifat egois yang umum terlihat:
Kurang empati atau tidak mampu merasakan dan memahami perasaan orang lain.
Tidak mau mendengarkan pendapat orang lain dan cenderung memaksakan kehendak.
Sulit meminta maaf, bahkan ketika jelas melakukan kesalahan.
Sering menyalahkan orang lain atas masalah atau kesalahan yang terjadi.
Prioritas utama selalu diri sendiri, tanpa mempertimbangkan dampaknya pada orang lain.
Mengambil keputusan tanpa berkonsultasi atau mempertimbangkan perasaan orang yang terlibat.
Tanda-tanda ini bisa menjadi indikator adanya kecenderungan egois yang perlu diperhatikan.
Sikap egois yang berlebihan dapat memiliki dampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan. Hubungan asmara, persahabatan, dan lingkungan kerja adalah beberapa area yang paling rentan.
Dampak negatif dari egoisme meliputi:
Merusak hubungan asmara: Egoisme dapat menyebabkan ketidakseimbangan, kurangnya timbal balik, dan perasaan tidak dihargai oleh pasangan.
Memicu konflik: Kecenderungan untuk ingin menang sendiri dan kurangnya kompromi seringkali berujung pada pertengkaran dan perselisihan.
Menjauhkan hubungan sosial: Orang lain mungkin merasa lelah atau dimanfaatkan, yang menyebabkan mereka menjauhi individu yang egois.
Kesulitan membangun kerja sama: Dalam konteks tim atau organisasi, egoisme menghambat kolaborasi dan pencapaian tujuan bersama.
Pada intinya, egoisme seringkali dianggap sebagai lawan dari altruisme, yaitu tindakan yang mengutamakan kepentingan orang lain.
Oleh karena itu dalam momentum Idul Fitri 1447 Hijriah ini kita Kembali suci meleburkan diri kepada keinginan Allah SWT, meleburkan keAKUan atau egois mementingkan diri sendiri tanpa peduli atau simpati pada orang lain.
1. a. Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai?
a. terdapat Kerangka Logis kinerja yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan digunakan dalam penjabaran kinerja
seluruh pegawai;
b. terdapat Kerangka Logis kinerja yang mengacu pada kinerja utama organisasi namun belum digunakan dalam penjabaran
kinerja seluruh pegawai;
c. Kerangka Logis kinerja ada namun belum mengacu pada kinerja utama organisasi dan belum digunakan dalam penjabaran
Halal bi halal Dalam Idul Fitri dan Meleburkan Egois
Oleh : Rovel Rinaldi, SHI., MH
Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sengeti
Idul Fitri sebagai kembali pada kesucian. Suci berarti bersih dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan. Dengan kata lain, Idul Fitri berarti kembalinya seseorang ke dalam keadaan suci atau terbebas dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan. Secara harfiah, Idul Fitri berarti hari raya atau perayaan berbuka puasa. Idul Fitri merupakan momen agung bagi umat Islam yang dirayakan dengan gema takbir, tasbih, tahmid, dan tahlil. Pada saat Idul Fitri umat Islam dianjurkan atau disunahkan menggunakan pakaian baru dan menyantap makanan lezat. Namun, makna Idul Fitri bukan sekadar merayakannya dengan pakaian batu itu, tetapi meningkatkan derajat kualitas keimanan, kesalehan, dan ketakwaan. Dalam momentum idulfitri di Indonesia ada tradisi yang Namanya Halal Bi Halal.
Halal Bi Halal dalam Islam sering dicari saat momen Lebaran tiba. Tradisi ini identik dengan saling memaafkan dan mempererat silaturahmi setelah Idulfitri. Menariknya, halal bi halal merupakan tradisi khas Indonesia dan tidak dikenal di negara Muslim lainnya. Halal bi halal bukan sekadar acara kumpul keluarga atau reuni setelah Lebaran. Tradisi ini memiliki makna mendalam, terutama bagi Muslim. Dalam hukum fikih, halal bi halal dimaknai sebagai upaya menjadikan sesuatu yang sebelumnya berdosa menjadi tidak berdosa lagi.
Artinya, jika sebelumnya ada kesalahan, pertengkaran, atau sikap yang menyakiti orang lain, maka melalui saling memaafkan dengan tulus, dosa tersebut dapat dihapus. Namun, hal ini baru benar-benar terjadi jika kedua pihak sama-sama ikhlas dan lapang dada.
Diantara nilai yang diperoleh dari tujuan berpuasa Ramadhan yakni takwa yang Kembali kepada fitrah, dan egoism merupakan bagian dari nilai keAKUan yang wajib melebur dalam nilai ketakwaan. Egoisme adalah pandangan atau perilaku yang terlalu mementingkan diri sendiri, kebutuhan, dan keinginan pribadi. Seringkali, individu dengan sifat egois mengabaikan kepentingan atau perasaan orang lain. Istilah ini berasal dari bahasa Latin “ego” yang berarti “saya”, dan “isme” yang menunjukkan suatu paham atau perilaku.
Secara umum, egoisme ditandai dengan kurangnya empati, kesulitan menerima kritik, dan kecenderungan untuk selalu ingin menang sendiri. Berbeda dengan bentuk self-love yang sehat, egoisme yang berlebihan dapat merugikan hubungan interpersonal dan memicu berbagai konflik. Pemahaman mendalam tentang egoisme penting untuk menjaga keseimbangan dalam interaksi sosial dan kesehatan mental.
Egoisme merupakan sifat yang membuat seseorang berfokus secara eksklusif pada kesejahteraan pribadi. Ini adalah suatu kecenderungan di mana individu menempatkan diri mereka sebagai pusat dari segala keputusan dan tindakan. Perilaku ini sering kali datang dengan konsekuensi negatif bagi lingkungan sekitar.
Definisi egoisme mencakup aspek psikologis dan etis. Dalam konteks perilaku, egoisme menunjukkan preferensi kuat terhadap pemenuhan kebutuhan dan keinginan pribadi. Hal ini dapat termanifestasi dalam berbagai aspek kehidupan, dari interaksi sehari-hari hingga pengambilan keputusan penting.
Dalam pergaulan sosial, individu yang hanya fokus kepada kebutuhannya sendiri lambat laun akan diliputi perasaan sengsara, dan tanpa daya. Karena, sejatinya manusia adalah makhluk sosial. Ia tidak bisa hidup sendiri. Manusia memiliki kebutuhan untuk bersosialisasi dengan sesamanya.
Hakekat Manusia adalah mahluk yg bergantung satu sama lain, surat al-Hujurat ayat 13 :
Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(QS. Al-Hujurat: 13).
Allah di dalam Al-Quran surat Al-alaq ayat ke : 2 menerangkan Manusia di ciptakan dari sesuatu yg bergantung (al-alaq 2) Allah mentakdirkan manusia sebagai mahluk yang sejak awal kehidupannya selalu bergantung kepada lainnya, karena manusia tidak di ciptakan untuk sendirian melainkan membutuhkan lainnya.
Pada proses penciptaan manusia, sel telur pada wanita tidak akan berproses sebelum adanya kehadiran zygot (laki-laki). Ini menggambarkan betapa manusia sejak awal sangat membutuhkan lainnya terbukti dalam masa awal proses kejadian manusia, begitupun untuk menjalankan kehidupan lainnya, inilah disebut manusia sebagai mahluk social.
Jika kita mau berfikir sejenak kebutuhan akan makannya pun manusia membutuhkan orang lain mulai dari pengadaan nasi sampai kepada lauk pauknya semua di hasilkan atas bantuan orang lain.
Mengenali tanda-tanda egoisme pada diri sendiri atau orang lain dapat membantu dalam mengelola interaksi sosial. Perilaku egois seringkali menunjukkan pola yang konsisten.
Berikut adalah beberapa contoh sifat egois yang umum terlihat:
Kurang empati atau tidak mampu merasakan dan memahami perasaan orang lain.
Tidak mau mendengarkan pendapat orang lain dan cenderung memaksakan kehendak.
Sulit meminta maaf, bahkan ketika jelas melakukan kesalahan.
Sering menyalahkan orang lain atas masalah atau kesalahan yang terjadi.
Prioritas utama selalu diri sendiri, tanpa mempertimbangkan dampaknya pada orang lain.
Mengambil keputusan tanpa berkonsultasi atau mempertimbangkan perasaan orang yang terlibat.
Tanda-tanda ini bisa menjadi indikator adanya kecenderungan egois yang perlu diperhatikan.
Sikap egois yang berlebihan dapat memiliki dampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan. Hubungan asmara, persahabatan, dan lingkungan kerja adalah beberapa area yang paling rentan.
Dampak negatif dari egoisme meliputi:
Merusak hubungan asmara: Egoisme dapat menyebabkan ketidakseimbangan, kurangnya timbal balik, dan perasaan tidak dihargai oleh pasangan.
Memicu konflik: Kecenderungan untuk ingin menang sendiri dan kurangnya kompromi seringkali berujung pada pertengkaran dan perselisihan.
Menjauhkan hubungan sosial: Orang lain mungkin merasa lelah atau dimanfaatkan, yang menyebabkan mereka menjauhi individu yang egois.
Kesulitan membangun kerja sama: Dalam konteks tim atau organisasi, egoisme menghambat kolaborasi dan pencapaian tujuan bersama.
Pada intinya, egoisme seringkali dianggap sebagai lawan dari altruisme, yaitu tindakan yang mengutamakan kepentingan orang lain.
Oleh karena itu dalam momentum Idul Fitri 1447 Hijriah ini kita Kembali suci meleburkan diri kepada keinginan Allah SWT, meleburkan keAKUan atau egois mementingkan diri sendiri tanpa peduli atau simpati pada orang lain.