Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#
  • Transparansi APBN (10)
  • Arsip Berita (0)
  • Statistik Perkara (0)
  • Artikel (0)


  • LAYANAN DASAR (0)
  • PROFIL (0)
  • Meja Informasi (0)
  • Tugas Pokok dan Fungsi (2)
  • LHKPN (7)
  • Posbakum (5)
  • Layanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (4)
  • Perkara Prodeo (0)
  • Pengadaan Barang dan Jasa (0)
  • Pengumunan lelang (0)
  • HAK MASYARAKAT (3)
  • Uncategorised (3)
  • Tentang Pengadilan (0)
  • KEGIATAN PENGADILAN (0)
    • PENGUMUMAN (164)
    • ASET & INVENTARIS (1)

      Asset dan Inventaris

      Asset dan Inventaris 2026

      RINGKASAN DAFTAR ASSET DAN INVENTARIS FASILITAS NEGARA

      Daftar Asset Negara (Laporan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel BMN) selengkap klik dokumen dibawah ini :

      - Laporan Barang Pengguna Intrakomptabel Semester I_TA 2026.pdf

      - Laporan Barang Pengguna Ekstrakomptabel Semester I_TA 2026.pdf

      - Laporan Barang Pengguna Intrakomptabel Semester II_TA 2026.pdf

      - Laporan Barang Pengguna Ekstrakomptabel Semester II_TA 2026.pdf

       

      Gedung Utama

      Gedung utama Pengadilan Agama Sengeti terletak di Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi, berdiri diatas lahan seluas 7080 M2. Terdapat 1 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara perdata.

      Photo lobi depan Pengadilan Agama Sengeti

      Pengadilan Agama Sengeti dilengkapi dengan lobi depan seluas 50 M2

       

      Ruang Sidang

      Jumlah ruang sidang di Pengadilan Agama Sengeti berjumlah 1 ruang sidang seluas 28 M2 dengan dilengkapi perlengkapan sidang dan 1 unit AC

      Photo ruang sidang pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Ketua

      Ketua menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC

       

      Ruang Wakil Ketua

      Wakil Ketua menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC

      Photo ruang wakil ketua pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Hakim

      Hakim menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dilengkapi dengan meja dan kursi kerja sebanyak 6 unit, 1 buah lemari dan 1 unit AC

      Photo ruang hakim pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera

      Panitera menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard  dan 1 unit AC

      Photo ruang panitera pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Kepaniteraan

      Ruangan Kepaniteraan ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan. Ruangan ini  seluas 28 M2 dilengkapi dengan 6 unit meja dan kursi kerja, 2 unit lemari dan 1 unit AC

      Photo ruang kepaniteraan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Hukum

      Panitera Muda Hukum menempati ruangan seluas 21 M2. Dilengkapi dengan 2 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

      Photo ruang panitera muda hukum pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Gugatan

      Panitera Muda Gugatan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja

      Photo ruang panitera muda gugatan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Permohonan

      Panitera Muda Permohonan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja

      Photo ruang panitera muda permohonan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Sekretaris

      Sekretaris menempati ruangan seluas 15 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard  dan 1 unit AC

      Photo ruang sekretaris pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Subbagian Umum dan Keuangan

      Subbagian Umum dan Keuangan bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan dan staf menempati ruang kantor seluas 28 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 5 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

      Photo ruang sub bagian umum dan keuangan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Subbagian Perencanaan, Informasi Teknologi dan Pelaporan

      Kepala Subbagian Perencanaan, Informasi teknologi dan Pelaporan menempati ruang kantor seluas  8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja, 1 unit server dan 1 unit AC

      Photo ruang sub bagian perencanaan, informasi teknologi & pelaporan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Sub bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana

      Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana menempati ruang kantor seluas 15 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

       

      Photo ruang sub bagian kepegawaian & organisasi tatalaksana pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Arisp Perkara

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang arsip perkara seluas 21 M2

      Photo ruang arsip perkara pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Perpustakaan

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang perpustakaan seluas 15 M2

      Photo ruang perpustakaan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang bermain anak dan Menyusui

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang bermain anak dan Menyusui seluas 14 M2

      Photo ruang bermain anak & menyusui pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Musholla

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki Mushola seluas 50 M2 yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.

       

      Photo ruang musholla pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Pos Bantuan Hukum

      Ruang POSBAKUM ini seluas 16 M2

      Photo ruang posbakum pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Tempat Parkir

      Area parkir seluas 2000 M2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Agama Sengeti.

      Photo tempat parkir pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Asset dan Inventaris 2025

      RINGKASAN DAFTAR ASSET DAN INVENTARIS FASILITAS NEGARA

      Daftar Asset Negara (Laporan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel BMN) selengkap klik dokumen dibawah ini :

      - Laporan Barang Pengguna Intrakomptabel Semester I_TA 2025.pdf

      - Laporan Barang Pengguna Ekstrakomptabel Semester I_TA 2025.pdf

      - Laporan Barang Pengguna Intrakomptabel Semester II_TA 2025.pdf

      - Laporan Barang Pengguna Ekstrakomptabel Semester II_TA 2025.pdf

       

      Gedung Utama

      Gedung utama Pengadilan Agama Sengeti terletak di Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi, berdiri diatas lahan seluas 7080 M2. Terdapat 1 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara perdata.

      Photo lobi depan Pengadilan Agama Sengeti

      Pengadilan Agama Sengeti dilengkapi dengan lobi depan seluas 50 M2

       

      Ruang Sidang

      Jumlah ruang sidang di Pengadilan Agama Sengeti berjumlah 1 ruang sidang seluas 28 M2 dengan dilengkapi perlengkapan sidang dan 1 unit AC

      Photo ruang sidang pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Ketua

      Ketua menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC

       

      Ruang Wakil Ketua

      Wakil Ketua menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC

      Photo ruang wakil ketua pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Hakim

      Hakim menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dilengkapi dengan meja dan kursi kerja sebanyak 6 unit, 1 buah lemari dan 1 unit AC

      Photo ruang hakim pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera

      Panitera menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard  dan 1 unit AC

      Photo ruang panitera pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Kepaniteraan

      Ruangan Kepaniteraan ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan. Ruangan ini  seluas 28 M2 dilengkapi dengan 6 unit meja dan kursi kerja, 2 unit lemari dan 1 unit AC

      Photo ruang kepaniteraan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Hukum

      Panitera Muda Hukum menempati ruangan seluas 21 M2. Dilengkapi dengan 2 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

      Photo ruang panitera muda hukum pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Gugatan

      Panitera Muda Gugatan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja

      Photo ruang panitera muda gugatan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Permohonan

      Panitera Muda Permohonan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja

      Photo ruang panitera muda permohonan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Sekretaris

      Sekretaris menempati ruangan seluas 15 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard  dan 1 unit AC

      Photo ruang sekretaris pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Subbagian Umum dan Keuangan

      Subbagian Umum dan Keuangan bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan dan staf menempati ruang kantor seluas 28 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 5 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

      Photo ruang sub bagian umum dan keuangan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Subbagian Perencanaan, Informasi Teknologi dan Pelaporan

      Kepala Subbagian Perencanaan, Informasi teknologi dan Pelaporan menempati ruang kantor seluas  8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja, 1 unit server dan 1 unit AC

      Photo ruang sub bagian perencanaan, informasi teknologi & pelaporan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Sub bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana

      Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana menempati ruang kantor seluas 15 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

       

      Photo ruang sub bagian kepegawaian & organisasi tatalaksana pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Arisp Perkara

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang arsip perkara seluas 21 M2

      Photo ruang arsip perkara pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Perpustakaan

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang perpustakaan seluas 15 M2

      Photo ruang perpustakaan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang bermain anak dan Menyusui

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang bermain anak dan Menyusui seluas 14 M2

      Photo ruang bermain anak & menyusui pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Musholla

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki Mushola seluas 50 M2 yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.

       

      Photo ruang musholla pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Pos Bantuan Hukum

      Ruang POSBAKUM ini seluas 16 M2

      Photo ruang posbakum pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Tempat Parkir

      Area parkir seluas 2000 M2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Agama Sengeti.

      Photo tempat parkir pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Asset dan Inventaris 2024

      RINGKASAN DAFTAR ASSET DAN INVENTARIS FASILITAS NEGARA

      Daftar Asset Negara (Laporan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel BMN) selengkap klik link dibawah ini :

      - Laporan Barang Pengguna Intrakomptabel Semester I_TA 2024.pdf

      - Laporan Barang Pengguna Ekstrakomptabel Semester I_TA 2024.pdf

      - Laporan Barang Pengguna Intrakomptabel Semester II_TA 2024.pdf

      - Laporan Barang Pengguna Ekstrakomptabel Semester II_TA 2024.pdf

       

      Gedung Utama

      Gedung utama Pengadilan Agama Sengeti terletak di Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi, berdiri diatas lahan seluas 7080 M2. Terdapat 1 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara perdata.

      Photo lobi depan Pengadilan Agama Sengeti

      Pengadilan Agama Sengeti dilengkapi dengan lobi depan seluas 50 M2

       

      Ruang Sidang

      Jumlah ruang sidang di Pengadilan Agama Sengeti berjumlah 1 ruang sidang seluas 28 M2 dengan dilengkapi perlengkapan sidang dan 1 unit AC

      Photo ruang sidang pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Ketua

      Ketua menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC

       

      Ruang Wakil Ketua

      Wakil Ketua menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC

      Photo ruang wakil ketua pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Hakim

      Hakim menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dilengkapi dengan meja dan kursi kerja sebanyak 6 unit, 1 buah lemari dan 1 unit AC

      Photo ruang hakim pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera

      Panitera menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard  dan 1 unit AC

      Photo ruang panitera pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Kepaniteraan

      Ruangan Kepaniteraan ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan. Ruangan ini  seluas 28 M2 dilengkapi dengan 6 unit meja dan kursi kerja, 2 unit lemari dan 1 unit AC

      Photo ruang kepaniteraan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Hukum

      Panitera Muda Hukum menempati ruangan seluas 21 M2. Dilengkapi dengan 2 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

      Photo ruang panitera muda hukum pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Gugatan

      Panitera Muda Gugatan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja

      Photo ruang panitera muda gugatan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Permohonan

      Panitera Muda Permohonan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja

      Photo ruang panitera muda permohonan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Sekretaris

      Sekretaris menempati ruangan seluas 15 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard  dan 1 unit AC

      Photo ruang sekretaris pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Subbagian Umum dan Keuangan

      Subbagian Umum dan Keuangan bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan dan staf menempati ruang kantor seluas 28 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 5 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

      Photo ruang sub bagian umum dan keuangan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Subbagian Perencanaan, Informasi Teknologi dan Pelaporan

      Kepala Subbagian Perencanaan, Informasi teknologi dan Pelaporan menempati ruang kantor seluas  8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja, 1 unit server dan 1 unit AC

      Photo ruang sub bagian perencanaan, informasi teknologi & pelaporan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Sub bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana

      Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana menempati ruang kantor seluas 15 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

       

      Photo ruang sub bagian kepegawaian & organisasi tatalaksana pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Arisp Perkara

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang arsip perkara seluas 21 M2

      Photo ruang arsip perkara pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Perpustakaan

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang perpustakaan seluas 15 M2

      Photo ruang perpustakaan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang bermain anak dan Menyusui

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang bermain anak dan Menyusui seluas 14 M2

      Photo ruang bermain anak & menyusui pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Musholla

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki Mushola seluas 50 M2 yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.

       

      Photo ruang musholla pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Pos Bantuan Hukum

      Ruang POSBAKUM ini seluas 16 M2

      Photo ruang posbakum pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Tempat Parkir

      Area parkir seluas 2000 M2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Agama Sengeti.

      Photo tempat parkir pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Asset dan Inventaris 2023

      RINGKASAN DAFTAR ASSET DAN INVENTARIS FASILITAS NEGARA

      Daftar Asset Negara (Laporan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel BMN) selengkap klik link dibawah ini :

      - Laporan Barang Pengguna Intrakomptabel Semester I_TA 2023.pdf

      - Laporan Barang Pengguna Ekstrakomptabel Semester I_TA 2023.pdf

      - Laporan Barang Pengguna Intrakomptabel Semester II_TA 2023.pdf

      - Laporan Barang Pengguna Ekstrakomptabel Semester II_TA 2023.pdf

       

      Gedung Utama

      Gedung utama Pengadilan Agama Sengeti terletak di Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi, berdiri diatas lahan seluas 7080 M2. Terdapat 1 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara perdata.

      Photo lobi depan Pengadilan Agama Sengeti

      Pengadilan Agama Sengeti dilengkapi dengan lobi depan seluas 50 M2

       

      Ruang Sidang

      Jumlah ruang sidang di Pengadilan Agama Sengeti berjumlah 1 ruang sidang seluas 28 M2 dengan dilengkapi perlengkapan sidang dan 1 unit AC

      Photo ruang sidang pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Ketua

      Ketua menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC

       

      Ruang Wakil Ketua

      Wakil Ketua menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC

      Photo ruang wakil ketua pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Hakim

      Hakim menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dilengkapi dengan meja dan kursi kerja sebanyak 6 unit, 1 buah lemari dan 1 unit AC

      Photo ruang hakim pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera

      Panitera menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard  dan 1 unit AC

      Photo ruang panitera pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Kepaniteraan

      Ruangan Kepaniteraan ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan. Ruangan ini  seluas 28 M2 dilengkapi dengan 6 unit meja dan kursi kerja, 2 unit lemari dan 1 unit AC

      Photo ruang kepaniteraan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Hukum

      Panitera Muda Hukum menempati ruangan seluas 21 M2. Dilengkapi dengan 2 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

      Photo ruang panitera muda hukum pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Gugatan

      Panitera Muda Gugatan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja

      Photo ruang panitera muda gugatan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Permohonan

      Panitera Muda Permohonan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja

      Photo ruang panitera muda permohonan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Sekretaris

      Sekretaris menempati ruangan seluas 15 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard  dan 1 unit AC

      Photo ruang sekretaris pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Subbagian Umum dan Keuangan

      Subbagian Umum dan Keuangan bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan dan staf menempati ruang kantor seluas 28 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 5 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

      Photo ruang sub bagian umum dan keuangan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Subbagian Perencanaan, Informasi Teknologi dan Pelaporan

      Kepala Subbagian Perencanaan, Informasi teknologi dan Pelaporan menempati ruang kantor seluas  8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja, 1 unit server dan 1 unit AC

      Photo ruang sub bagian perencanaan, informasi teknologi & pelaporan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Sub bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana

      Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana menempati ruang kantor seluas 15 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

       

      Photo ruang sub bagian kepegawaian & organisasi tatalaksana pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Arisp Perkara

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang arsip perkara seluas 21 M2

      Photo ruang arsip perkara pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Perpustakaan

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang perpustakaan seluas 15 M2

      Photo ruang perpustakaan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang bermain anak dan Menyusui

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang bermain anak dan Menyusui seluas 14 M2

      Photo ruang bermain anak & menyusui pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Musholla

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki Mushola seluas 50 M2 yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.

       

      Photo ruang musholla pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Pos Bantuan Hukum

      Ruang POSBAKUM ini seluas 16 M2

      Photo ruang posbakum pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Tempat Parkir

      Area parkir seluas 2000 M2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Agama Sengeti.

      Photo tempat parkir pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Asset dan Inventaris 2022

      RINGKASAN DAFTAR ASSET DAN INVENTARIS FASILITAS NEGARA

      DAFTAR ASSET NEGARA (Laporan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel BMN) selengkap klik link dibawah ini :

      - Laporan Barang Kuasa Pengguna Anggaran Semesteran Intrakomptabel Semester I_TA 2022.pdf

      - Laporan Barang Kuasa Pengguna Anggaran Semesteran Ekstrakomptabel Semester I_TA 2022.pdf

      - Laporan Barang Kuasa Pengguna Anggaran Semesteran Intrakomptabel Semester II_TA 2022.pdf

      - Laporan Barang Kuasa Pengguna Anggaran Semesteran Ekstrakomptabel Semester II_TA 2022.pdf

       

      Gedung utama

      Gedung utama Pengadilan Agama Sengeti terletak di Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti, Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi, berdiri diatas lahan seluas 7080 M2. Terdapat 1 ruang sidang di gedung ini yang dapat digunakan untuk menyidangkan perkara-perkara perdata.

      photo lobi depan Pengadilan Agama Sengeti

      Pengadilan Agama Sengeti dilengkapi dengan lobi depan seluas 50 M2

       

      Ruang Sidang

      Jumlah ruang sidang di Pengadilan Agama Sengeti berjumlah 1 ruang sidang seluas 28 M2 dengan dilengkapi perlengkapan sidang dan 1 unit AC

      photo ruang sidang pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Ketua

      Ketua menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC

       

      Ruang Wakil Ketua

      Wakil Ketua menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dengan dilengkapi kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari, whiteboard dan 1 unit AC

      photo ruang wakil ketua pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Hakim

      Hakim menempati ruangan kantor seluas 28 M2 dilengkapi dengan meja dan kursi kerja sebanyak 6 unit, 1 buah lemari dan 1 unit AC

      photo ruang hakim pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera

      Panitera menempati ruangan kantor seluas 20 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard  dan 1 unit AC

      photo ruang panitera pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Kepaniteraan

      Ruangan Kepaniteraan ini berfungsi untuk menerima permohonan dan gugatan. Ruangan ini  seluas 28 M2 dilengkapi dengan 6 unit meja dan kursi kerja, 2 unit lemari dan 1 unit AC

      photo ruang kepaniteraan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Hukum

      Panitera Muda Hukum menempati ruangan seluas 21 M2. Dilengkapi dengan 2 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

      photo ruang panitera muda hukum pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Gugatan

      Panitera Muda Gugatan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja

      photo ruang panitera muda gugatan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Panitera Muda Permohonan

      Panitera Muda Permohonan menempati ruangan seluas 8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja

      photo ruang panitera muda permohonan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Sekretaris

      Sekretaris menempati ruangan seluas 15 M2 dilengkapi dengan kursi sice, meja dan kursi kerja, 2 unit kursi hadap, lemari whiteboard  dan 1 unit AC

      photo ruang sekretaris pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Subbagian Umum dan Keuangan

      Subbagian Umum dan Keuangan bertugas memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan dan menangani surat-menyurat yang bukan bersifat perkara. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan dan staf menempati ruang kantor seluas 28 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 5 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

      photo ruang sub bagian umum dan keuangan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Subbagian Perencanaan, Informasi teknologi dan Pelaporan

      Kepala Subbagian Perencanaan, Informasi teknologi dan Pelaporan menempati ruang kantor seluas  8 M2 Dilengkapi dengan 1 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja, 1 unit server dan 1 unit AC

      photo ruang sub bagian perencanaan, informasi teknologi & pelaporan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Sub bagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana

      Kepala Subbagian Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana menempati ruang kantor seluas 15 M2 Dilengkapi dengan 3 unit lemari, 1 unit meja dan kursi kerja dan 1 unit AC

      photo ruang sub bagian kepegawaian & organisasi tatalaksana pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Arisp Perkara

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang arsip perkara seluas 21 M2

      photo ruang arsip perkara pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Perpustakaan

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang perpustakaan seluas 15 M2

      photo ruang perpustakaan pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang bermain anak dan Menyusui

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki ruang bermain anak dan Menyusui seluas 14 M2

      photo ruang bermain anak & menyusui pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Musholla

      Pengadilan Agama Sengeti memiliki Mushola seluas 50 M2 yang dapat digunakan oleh pegawai dan pengunjung pengadilan.

      photo ruang musholla pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Ruang Pos Bantuan Hukum

      Ruang POSBAKUM ini seluas 16 M2

      photo ruang posbakum pada Pengadilan Agama Sengeti

       

      Tempat Parkir

      Area parkir seluas 2000 M2 melengkapi fasilitas umum yang disediakan di Pengadilan Agama Sengeti.

      photo tempat parkir pada Pengadilan Agama Sengeti

       

  • Agenda (0)


  • Newsflash (0)
  • Regulasi/Aturan (10)
  • Info Register (0)
  • TAHAPAN PROSES BERPERKARA (0)
  • ORGANISASI (0)
  • PENGAWASAN (1)
  • INFORMASI PERKARA (0)
  • Supervisi (0)
  • Kutipan (0)
  • Opini (0)
  • Hisab Rukyat (0)
  • Organisasi (0)
  • Profil (0)
  • Publikasi Putusan (0)
  • Transparansi PNBP (2)
  • Transparansi Biaya Perkara (0)
  • Rencana Kerja dan Anggaran (4)
     

                   

  • MEDIASI (4)
  • Hukuman Disiplin (4)
  • Pimpinan dari Masa ke Masa (1)
  • PRESTASI SATKER (2)

  • ARSIP ARTIKEL (44)
  • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan (1)
  • Prosedur E-Court (2)
  • Laporan Kesekretariatan (3)
  • PENYELESAIAN PERKARA (5)
  • PROSEDUR BERPERKARA (4)
  • BERITA PA SENGETI (194)
  • STANDARD & MAKLUMAT (5)
  • Program Kerja Tahunan (8)
  • Laporan Penggunaan Biaya Perkara (9)
  • Ringkasan Laporan Keuangan (5)
  • Layanan Perkara Prodeo (3)
  • Biaya Perkara (6)
  • Sisa Panjar (2)
  • REGISTER (2)
  • Prosedur Standar (4)
  • Hak-hak Pemohon Informasi (2)
  • Pengadaan Barang dan Jasa (5)
  • Formulir Pengaduan (1)
  • Prosedur Berperkara (6)
  • Laporan Rekapitulasi Pengaduan (9)
  • ARSIP LAPORAN HASIL PENELITIAN (9)
  • Sanksi Disiplin (4)
  • Hak Pokok Dalam Proses Persidangan (1)
  • Laporan Akses Informasi (0)

    LOGO PA SENGETI JELAS Recovered removebg preview

    LAPORAN AKSES INFORMASI

     

  • Profil Pejabat dan Pegawai (0)
    LOGO PA SENGETI JELAS Recovered removebg preview

    Profil Pejabat dan Pegawai PA Sengeti

  • Kesekretariatan PA Sengeti (1)
  • Laporan Realisasi Anggaran ( LRA ) (9)
  • Gambaran Umum Pelanggaran (10)
  • PENGAJUAN TINGKAT PERTAMA (3)

    • Panggilan Nomor 103/Pdt.G/2026/PA.Sgt

      (PENGUMUMAN)

      Open or Close

      Berikut Terlampir Relaas Panggilan Nomor 103/Pdt.G/2026/PA.Sgt:

      Panggilan Nomor 103/Pdt.G/2026/PA.Sgt

       

    • Halal bi halal Dalam Idul Fitri dan Meleburkan Egois

      (ARSIP ARTIKEL)

      Open or Close

      Halal bi halal Dalam Idul Fitri dan Meleburkan Egois

      Oleh : Rovel Rinaldi, SHI., MH

      Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sengeti

      Idul Fitri sebagai kembali pada kesucian. Suci berarti bersih dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan. Dengan kata lain, Idul Fitri berarti kembalinya seseorang ke dalam keadaan suci atau terbebas dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan. Secara harfiah, Idul Fitri berarti hari raya atau perayaan berbuka puasa. Idul Fitri merupakan momen agung bagi umat Islam yang dirayakan dengan gema takbir, tasbih, tahmid, dan tahlil. Pada saat Idul Fitri umat Islam dianjurkan atau disunahkan menggunakan pakaian baru dan menyantap makanan lezat. Namun, makna Idul Fitri bukan sekadar merayakannya dengan pakaian batu itu, tetapi meningkatkan derajat kualitas keimanan, kesalehan, dan ketakwaan. Dalam momentum idulfitri di Indonesia ada tradisi yang Namanya Halal Bi Halal.

      WhatsApp Image 2026 04 01 at 11.36.02

      Halal Bi Halal dalam Islam sering dicari saat momen Lebaran tiba. Tradisi ini identik dengan saling memaafkan dan mempererat silaturahmi setelah Idulfitri. Menariknya, halal bi halal merupakan tradisi khas Indonesia dan tidak dikenal di negara Muslim lainnya. Halal bi halal bukan sekadar acara kumpul keluarga atau reuni setelah Lebaran. Tradisi ini memiliki makna mendalam, terutama bagi Muslim. Dalam hukum fikih, halal bi halal dimaknai sebagai upaya menjadikan sesuatu yang sebelumnya berdosa menjadi tidak berdosa lagi.

      Artinya, jika sebelumnya ada kesalahan, pertengkaran, atau sikap yang menyakiti orang lain, maka melalui saling memaafkan dengan tulus, dosa tersebut dapat dihapus. Namun, hal ini baru benar-benar terjadi jika kedua pihak sama-sama ikhlas dan lapang dada.

      Diantara nilai yang diperoleh dari tujuan berpuasa Ramadhan yakni takwa yang Kembali kepada fitrah, dan egoism merupakan bagian dari nilai keAKUan yang wajib melebur dalam nilai ketakwaan. Egoisme adalah pandangan atau perilaku yang terlalu mementingkan diri sendiri, kebutuhan, dan keinginan pribadi. Seringkali, individu dengan sifat egois mengabaikan kepentingan atau perasaan orang lain. Istilah ini berasal dari bahasa Latin “ego” yang berarti “saya”, dan “isme” yang menunjukkan suatu paham atau perilaku.

      Secara umum, egoisme ditandai dengan kurangnya empati, kesulitan menerima kritik, dan kecenderungan untuk selalu ingin menang sendiri. Berbeda dengan bentuk self-love yang sehat, egoisme yang berlebihan dapat merugikan hubungan interpersonal dan memicu berbagai konflik. Pemahaman mendalam tentang egoisme penting untuk menjaga keseimbangan dalam interaksi sosial dan kesehatan mental.

      Egoisme merupakan sifat yang membuat seseorang berfokus secara eksklusif pada kesejahteraan pribadi. Ini adalah suatu kecenderungan di mana individu menempatkan diri mereka sebagai pusat dari segala keputusan dan tindakan. Perilaku ini sering kali datang dengan konsekuensi negatif bagi lingkungan sekitar.

      Definisi egoisme mencakup aspek psikologis dan etis. Dalam konteks perilaku, egoisme menunjukkan preferensi kuat terhadap pemenuhan kebutuhan dan keinginan pribadi. Hal ini dapat termanifestasi dalam berbagai aspek kehidupan, dari interaksi sehari-hari hingga pengambilan keputusan penting.

      Dalam pergaulan sosial, individu yang hanya fokus kepada kebutuhannya sendiri lambat laun akan diliputi perasaan sengsara, dan tanpa daya. Karena, sejatinya manusia adalah makhluk sosial. Ia tidak bisa hidup sendiri. Manusia memiliki kebutuhan untuk bersosialisasi dengan sesamanya.

      Hakekat Manusia adalah mahluk yg bergantung satu sama lain, surat al-Hujurat ayat 13 :

      يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

      Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(QS. Al-Hujurat: 13).

      Allah di dalam Al-Quran surat Al-alaq ayat ke : 2 menerangkan Manusia di ciptakan dari sesuatu yg bergantung  (al-alaq 2) Allah mentakdirkan manusia sebagai mahluk yang sejak awal kehidupannya selalu bergantung  kepada lainnya, karena manusia tidak di ciptakan untuk sendirian melainkan membutuhkan lainnya.  

      Pada proses penciptaan manusia, sel telur pada wanita tidak akan berproses sebelum adanya kehadiran zygot (laki-laki). Ini menggambarkan betapa manusia sejak awal sangat membutuhkan lainnya terbukti dalam masa awal proses kejadian manusia, begitupun untuk menjalankan kehidupan lainnya, inilah disebut manusia sebagai mahluk social. 

      Jika kita mau berfikir sejenak kebutuhan akan makannya pun manusia membutuhkan orang lain mulai dari pengadaan nasi sampai kepada lauk pauknya semua di hasilkan atas bantuan orang lain. 

      Mengenali tanda-tanda egoisme pada diri sendiri atau orang lain dapat membantu dalam mengelola interaksi sosial. Perilaku egois seringkali menunjukkan pola yang konsisten.

      Berikut adalah beberapa contoh sifat egois yang umum terlihat:

      • Kurang empati atau tidak mampu merasakan dan memahami perasaan orang lain.
      • Tidak mau mendengarkan pendapat orang lain dan cenderung memaksakan kehendak.
      • Sulit meminta maaf, bahkan ketika jelas melakukan kesalahan.
      • Sering menyalahkan orang lain atas masalah atau kesalahan yang terjadi.
      • Prioritas utama selalu diri sendiri, tanpa mempertimbangkan dampaknya pada orang lain.
      • Mengambil keputusan tanpa berkonsultasi atau mempertimbangkan perasaan orang yang terlibat.

      Tanda-tanda ini bisa menjadi indikator adanya kecenderungan egois yang perlu diperhatikan.

      Sikap egois yang berlebihan dapat memiliki dampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan. Hubungan asmara, persahabatan, dan lingkungan kerja adalah beberapa area yang paling rentan.

      Dampak negatif dari egoisme meliputi:

      • Merusak hubungan asmara: Egoisme dapat menyebabkan ketidakseimbangan, kurangnya timbal balik, dan perasaan tidak dihargai oleh pasangan.
      • Memicu konflik: Kecenderungan untuk ingin menang sendiri dan kurangnya kompromi seringkali berujung pada pertengkaran dan perselisihan.
      • Menjauhkan hubungan sosial: Orang lain mungkin merasa lelah atau dimanfaatkan, yang menyebabkan mereka menjauhi individu yang egois.
      • Kesulitan membangun kerja sama: Dalam konteks tim atau organisasi, egoisme menghambat kolaborasi dan pencapaian tujuan bersama.

      Pada intinya, egoisme seringkali dianggap sebagai lawan dari altruisme, yaitu tindakan yang mengutamakan kepentingan orang lain.

      Oleh karena itu dalam momentum Idul Fitri 1447 Hijriah ini kita Kembali suci meleburkan diri kepada keinginan Allah SWT, meleburkan keAKUan atau egois mementingkan diri sendiri tanpa peduli atau simpati pada orang lain.

      Referensi :

      1. https://www.kompas.com/stori/read/2023/04/21/100000179/arti-dan-makna-idul-fitri
      2. https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8421318/arti-halal-bi-halal-dalam-islam-lengkap-dengan-tujuan-dan-sejarahnya
      3. https://www.halodoc.com/artikel/egoisme-adalah-pahami-ciri-dan-cara-mengatasi

       

    • Surat Pemberitahuan Putusan Nomor: 114/Pdt.G/2026/PA.Sgt

      (PENGUMUMAN)

      Open or Close
    • Maklumat Standar Pelayanan Peradilan (SPP)

      (STANDARD & MAKLUMAT)

      Open or Close

      MAKLUMAT STANDAR PELAYANAN PERADILAN SPP

    • Perjanjian Kinerja Tahunan ( PKT ) 2026

      (PKT PA Sengeti)

      Open or Close

  • Zona Integritas (2)
    • Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur (6)

    • Area IV. Penguatan Akuntabilitas (2)
    • Area V. Penguatan Pengawasan (5)
    • Area VI. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (5)
    • Hasil (2)

      Birokrasi Yang Bersih dan Akuntabel ( Nilai = 22,46 )

      2. b. Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya

        dari capaian kinerja nasional/rata-rata capaian kinerja unit yang sejenis;
       
       

      Pelayanan Publik Yang Prima ( Nilai = 17,46 )

    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. (2)

      Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik ( Nilai = 2,50 )

      2. b. Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah:

      1. Waktu lebih cepat
      2. Pelayanan Publik yang terpadu
      3. Alur lebih pendek/singkat
      4. Terintegrasi dengan aplikasi

       

      Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi ( Nilai = 2,50 )

    • Penguatan Pengawasan. (3)

      Mekanisme Pengendalian ( Nilai = 2,50 )

      Penanganan Pengaduan Masyarakat ( Nilai = 3,00 )

      Penyampaian Laporan Harta Kekayaan ( Nilai = 2,00 )

      INSTRUMEN

      1. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

       
       
       

       

       2. Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

       

    • Penguatan Akuntabilitas. (3)

      Meningkatnya capaian kinerja unit kerja ( Nilai = 2,00 )

      Pemberian Reward and Punishment ( Nilai = 1,50 )

      Kerangka Logis Kinerja ( Nilai = 1,50 )

    • Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur. (3)

      Kinerja Individu ( Nilai = 1,50 )

      Assessment Pegawai ( Nilai = 1,50 )

      Pelanggaran Disiplin Pegawai ( Nilai = 2,00 )

      Instrumen

    • Penataan Tatalaksana. (3)

      Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat ( Nilai = 2,00 )

      2. b. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal

        administrasi pemerintahan bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan;
        diterapkan/digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak;
        mampu direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak;
        transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan;
        didefinisikan, dan ditetapkan.
       

      3. Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal

        pelayanan publik bagi unit kerja telah dilakukan validasi dan evaluasi serta ditindaklanjuti secara berkelanjutan;
        digunakan oleh unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak;
        direalisasikan pada unit kerja sesuai dengan sasaran dan target manfaat/dampak;
        transformasi digital pada bidang pelayanan publik;
        didefinisikan, dan ditetapkan.
       

      Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi ( Nilai = 1,00 )

      2. b. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien

        dan efisien ;
        namun belum terintegrasi (parsial);

      Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan ( Nilai = 0,50 )

    • Manajemen Perubahan. (3)

      Membangun Budaya Kerja ( Nilai = 1,00 )

      Instrumen

      Komitmen Pimpinan ( Nilai = 1,00 )

      Instrumen

      Komitmen Dalam Perubahan ( Nilai = 2,00 )

  • Agenda Pimpinan (1)
  • LHKASN dan SPT (6)
  • Tahun 2020 (2)
  • Laporan Pelaksanaan Kegiatan (Laporan Tahunan) (8)
  • Arsip File-File Multimedia (10)
  • Informasi Lainnya (3)
  • Sejarah Pengadilan (2)
  • Wilayah Yurisdiksi (2)
  • Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) & Indeks Persepsi Korupsi (IPK) (1)

  • Informasi Pengawasan dan Pendisiplinan (0)

    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan (9)

      • Panggilan Nomor 103/Pdt.G/2026/PA.Sgt

        (PENGUMUMAN)

        Open or Close

        Berikut Terlampir Relaas Panggilan Nomor 103/Pdt.G/2026/PA.Sgt:

        Panggilan Nomor 103/Pdt.G/2026/PA.Sgt

         

      • Halal bi halal Dalam Idul Fitri dan Meleburkan Egois

        (ARSIP ARTIKEL)

        Open or Close

        Halal bi halal Dalam Idul Fitri dan Meleburkan Egois

        Oleh : Rovel Rinaldi, SHI., MH

        Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sengeti

        Idul Fitri sebagai kembali pada kesucian. Suci berarti bersih dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan. Dengan kata lain, Idul Fitri berarti kembalinya seseorang ke dalam keadaan suci atau terbebas dari segala dosa, kesalahan, dan keburukan. Secara harfiah, Idul Fitri berarti hari raya atau perayaan berbuka puasa. Idul Fitri merupakan momen agung bagi umat Islam yang dirayakan dengan gema takbir, tasbih, tahmid, dan tahlil. Pada saat Idul Fitri umat Islam dianjurkan atau disunahkan menggunakan pakaian baru dan menyantap makanan lezat. Namun, makna Idul Fitri bukan sekadar merayakannya dengan pakaian batu itu, tetapi meningkatkan derajat kualitas keimanan, kesalehan, dan ketakwaan. Dalam momentum idulfitri di Indonesia ada tradisi yang Namanya Halal Bi Halal.

        WhatsApp Image 2026 04 01 at 11.36.02

        Halal Bi Halal dalam Islam sering dicari saat momen Lebaran tiba. Tradisi ini identik dengan saling memaafkan dan mempererat silaturahmi setelah Idulfitri. Menariknya, halal bi halal merupakan tradisi khas Indonesia dan tidak dikenal di negara Muslim lainnya. Halal bi halal bukan sekadar acara kumpul keluarga atau reuni setelah Lebaran. Tradisi ini memiliki makna mendalam, terutama bagi Muslim. Dalam hukum fikih, halal bi halal dimaknai sebagai upaya menjadikan sesuatu yang sebelumnya berdosa menjadi tidak berdosa lagi.

        Artinya, jika sebelumnya ada kesalahan, pertengkaran, atau sikap yang menyakiti orang lain, maka melalui saling memaafkan dengan tulus, dosa tersebut dapat dihapus. Namun, hal ini baru benar-benar terjadi jika kedua pihak sama-sama ikhlas dan lapang dada.

        Diantara nilai yang diperoleh dari tujuan berpuasa Ramadhan yakni takwa yang Kembali kepada fitrah, dan egoism merupakan bagian dari nilai keAKUan yang wajib melebur dalam nilai ketakwaan. Egoisme adalah pandangan atau perilaku yang terlalu mementingkan diri sendiri, kebutuhan, dan keinginan pribadi. Seringkali, individu dengan sifat egois mengabaikan kepentingan atau perasaan orang lain. Istilah ini berasal dari bahasa Latin “ego” yang berarti “saya”, dan “isme” yang menunjukkan suatu paham atau perilaku.

        Secara umum, egoisme ditandai dengan kurangnya empati, kesulitan menerima kritik, dan kecenderungan untuk selalu ingin menang sendiri. Berbeda dengan bentuk self-love yang sehat, egoisme yang berlebihan dapat merugikan hubungan interpersonal dan memicu berbagai konflik. Pemahaman mendalam tentang egoisme penting untuk menjaga keseimbangan dalam interaksi sosial dan kesehatan mental.

        Egoisme merupakan sifat yang membuat seseorang berfokus secara eksklusif pada kesejahteraan pribadi. Ini adalah suatu kecenderungan di mana individu menempatkan diri mereka sebagai pusat dari segala keputusan dan tindakan. Perilaku ini sering kali datang dengan konsekuensi negatif bagi lingkungan sekitar.

        Definisi egoisme mencakup aspek psikologis dan etis. Dalam konteks perilaku, egoisme menunjukkan preferensi kuat terhadap pemenuhan kebutuhan dan keinginan pribadi. Hal ini dapat termanifestasi dalam berbagai aspek kehidupan, dari interaksi sehari-hari hingga pengambilan keputusan penting.

        Dalam pergaulan sosial, individu yang hanya fokus kepada kebutuhannya sendiri lambat laun akan diliputi perasaan sengsara, dan tanpa daya. Karena, sejatinya manusia adalah makhluk sosial. Ia tidak bisa hidup sendiri. Manusia memiliki kebutuhan untuk bersosialisasi dengan sesamanya.

        Hakekat Manusia adalah mahluk yg bergantung satu sama lain, surat al-Hujurat ayat 13 :

        يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

        Artinya: Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(QS. Al-Hujurat: 13).

        Allah di dalam Al-Quran surat Al-alaq ayat ke : 2 menerangkan Manusia di ciptakan dari sesuatu yg bergantung  (al-alaq 2) Allah mentakdirkan manusia sebagai mahluk yang sejak awal kehidupannya selalu bergantung  kepada lainnya, karena manusia tidak di ciptakan untuk sendirian melainkan membutuhkan lainnya.  

        Pada proses penciptaan manusia, sel telur pada wanita tidak akan berproses sebelum adanya kehadiran zygot (laki-laki). Ini menggambarkan betapa manusia sejak awal sangat membutuhkan lainnya terbukti dalam masa awal proses kejadian manusia, begitupun untuk menjalankan kehidupan lainnya, inilah disebut manusia sebagai mahluk social. 

        Jika kita mau berfikir sejenak kebutuhan akan makannya pun manusia membutuhkan orang lain mulai dari pengadaan nasi sampai kepada lauk pauknya semua di hasilkan atas bantuan orang lain. 

        Mengenali tanda-tanda egoisme pada diri sendiri atau orang lain dapat membantu dalam mengelola interaksi sosial. Perilaku egois seringkali menunjukkan pola yang konsisten.

        Berikut adalah beberapa contoh sifat egois yang umum terlihat:

        • Kurang empati atau tidak mampu merasakan dan memahami perasaan orang lain.
        • Tidak mau mendengarkan pendapat orang lain dan cenderung memaksakan kehendak.
        • Sulit meminta maaf, bahkan ketika jelas melakukan kesalahan.
        • Sering menyalahkan orang lain atas masalah atau kesalahan yang terjadi.
        • Prioritas utama selalu diri sendiri, tanpa mempertimbangkan dampaknya pada orang lain.
        • Mengambil keputusan tanpa berkonsultasi atau mempertimbangkan perasaan orang yang terlibat.

        Tanda-tanda ini bisa menjadi indikator adanya kecenderungan egois yang perlu diperhatikan.

        Sikap egois yang berlebihan dapat memiliki dampak serius terhadap berbagai aspek kehidupan. Hubungan asmara, persahabatan, dan lingkungan kerja adalah beberapa area yang paling rentan.

        Dampak negatif dari egoisme meliputi:

        • Merusak hubungan asmara: Egoisme dapat menyebabkan ketidakseimbangan, kurangnya timbal balik, dan perasaan tidak dihargai oleh pasangan.
        • Memicu konflik: Kecenderungan untuk ingin menang sendiri dan kurangnya kompromi seringkali berujung pada pertengkaran dan perselisihan.
        • Menjauhkan hubungan sosial: Orang lain mungkin merasa lelah atau dimanfaatkan, yang menyebabkan mereka menjauhi individu yang egois.
        • Kesulitan membangun kerja sama: Dalam konteks tim atau organisasi, egoisme menghambat kolaborasi dan pencapaian tujuan bersama.

        Pada intinya, egoisme seringkali dianggap sebagai lawan dari altruisme, yaitu tindakan yang mengutamakan kepentingan orang lain.

        Oleh karena itu dalam momentum Idul Fitri 1447 Hijriah ini kita Kembali suci meleburkan diri kepada keinginan Allah SWT, meleburkan keAKUan atau egois mementingkan diri sendiri tanpa peduli atau simpati pada orang lain.

        Referensi :

        1. https://www.kompas.com/stori/read/2023/04/21/100000179/arti-dan-makna-idul-fitri
        2. https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-8421318/arti-halal-bi-halal-dalam-islam-lengkap-dengan-tujuan-dan-sejarahnya
        3. https://www.halodoc.com/artikel/egoisme-adalah-pahami-ciri-dan-cara-mengatasi

         

      • Surat Pemberitahuan Putusan Nomor: 114/Pdt.G/2026/PA.Sgt

        (PENGUMUMAN)

        Open or Close
      • Maklumat Standar Pelayanan Peradilan (SPP)

        (STANDARD & MAKLUMAT)

        Open or Close

        MAKLUMAT STANDAR PELAYANAN PERADILAN SPP

      • Perjanjian Kinerja Tahunan ( PKT ) 2026

        (PKT PA Sengeti)

        Open or Close

  • Layanan Informasi Publik (10)
  • DAFTAR PANGGILAN GHAIB (6)
  • TAB MODUL (3)
  • Visi dan Misi Pengadilan (2)
  • SAKIP (6)
  • Ucapan Selamat/Duka Cita (1)

  • NERACA KEUANGAN (9)
  • Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (8)
  • Realisasi PNBP (4)
     
     
     
  • HIKMAH (2)
  • Statistik Jumlah Pegawai (5)

    • Tingkat Jabatan Pegawai
    • Jenis Kelamin
    • Golongan Pegawai
    • Usia Pegawai
    • Tingkat Pendidikan Pegawai

    jabatan pegawai

    jenis kelamin

    Golongan Pegawai

    Usia Pegawai

    Tingkat pendidikan

  • Laporan Keuangan Perkara (5)
  • Laporan Keuangan Perkara Konsinyasi (5)
  • Laporan Keuangan Perkara Eksekusi (5)
  • Laporan Pelaksanaan Posyankum (5)
  • Laporan Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara (5)
  • Laporan Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung (5)
  • Laporan Mediasi (5)
  • Laporan Tentang Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian (5)
  • Laporan Tentang Perkara yang Diterima dan Diputus (5)

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B