Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 

SELAMAT DATANG

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B . Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi . dan juga menginformasi berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Sengeti
SELAMAT DATANG

PROGRAM PRIORITAS 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (Enam) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS 2025

PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI KELAS 1B

Informasi tentang Biaya dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI KELAS 1B

LAPORKAN....!!!

LAPORKAN....!!!

Gugatan/Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri dengan meng klik KUNJUNGI atau bisa juga klik di gambar Gugatan Mandiri di menu samping
Gugatan/Permohonan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Sengeti. Laporkan segala tindakan penipuan ke https://siwas.mahkamahagung.go.id
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Anti Korupsi

Pengadilan Agama Sengeti mendukung sikap anti korupsi. Laporkan segala tindakan korupsi ke https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anti Korupsi

Layanan Informasi Proses Berperkara di PA Sengeti dalam Bahasa Asli Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Layanan Informasi Proses Berperkara di PA Sengeti dalam Bahasa Asli Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Layanan Informasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pengadilan Agama Sengeti

Layanan Informasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pengadilan Agama Sengeti
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Survei Pelayanan Publik PA SENGETI1

Prosedur Berperkara

Layanan Informasi Publik

Hak hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Lapor.4

 

program prioritas 2025 new

MAKLUMAT PELAYANAN 2025

BANER LAPORKAN BUAT WEBSITE 01

 

NILAI_SKM_SPKP_DAN_SPAK_2

1. Standar Pelayanan2. Standar Playanan Persidangan

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 


ZONA INTEGRITAS

  • Artikel
  • Contoh Surat Gugatan/Permohonan
  • Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan.
  • Tata Tertib Persidangan.

CONTOH SURAT GUGATAN ATAU PERMOHONAN

NO

SURAT GUGATAN ATAU PERMOHONAN

Dokumen

1 Format Cerai Gugat Klik Disini
2 Format Cerai Talak Klik Disini
3 Format Cerai Gugat (Tergugat Ghaib/tidak diketahui alamatnya) Klik Disini
4 Format Cerai Talak  (Termohon Ghaib/tidak diketahui alamatnya) Klik Disini
5 Format Cerai Gugat Prodeo
Klik Disini
6 Format Cerai Talak Prodeo
Klik Disini
7 Format Cerai Gugat Hadhanah Nafkah Klik Disini
8 Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini
9 Format Itsbat Cg Klik Disini
10 Format Dispensasi Kawin Klik Disini
11 Format Penetapan Ahli Waris Klik Disini
12 Format Itsbat Nikah Klik Disini
13 Format Permohonan Penetapan Ahli Waris Klik Disini
14 Format Istbat Nikah Volunter
Klik Disini
15 Format Istbat Nikah Berlawanan
Klik Disini
16 Format Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini
17 Format Perwalian Klik Disini
18 Format Permohonan Asal Usul Anak Klik Disini
19 Format Dispensasi Nikah Anak Laki-Laki
Klik Disini
20 Format Dispensasi Nikah Anak Perempuan
Klik Disini
21 Format Permohonan Wali Adhal Klik Disini

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan ( Pasal 6 Ayat 1 Huruf c SK KMA-RI No. 144/KMS/SK/VIII/2007 )

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan

 

Selanjutnya

A. Tata Tertib Umum
1. Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

 

 

 Selanjutnya

  APLIKASI INTERNAL 
  • SI IMUT.f
    SIMAS KELON
    eMpedu

    Aplikasi Perpustaan Online.6
    SIMASBAPER
    e Superguri

  APLIKASI PENDUKUNG 
  • simari

Tata Cara Pengambilan Salinan Putusan dan Penetapan Melalui e-Court

Video Pendaftaran Perkara Secara e-Court

Video Cara Mengajukan Gugatan Sederhana

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 14996Posted in ARSIP ARTIKEL

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Isteri Kepada Suami Di Pengadilan Agama

Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga semua perkawinan warga negara indonesia yang mempunyai Buku Nikah, maka saat akan melakukan perceraian harus diajukan di Pengadilan Agama setempat.

Bahwa gugatan cerai di Pengadilan Agama tersebut dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan Suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, dimana nantinya suami menjadi Pemohon dan Isteri menjadi Termohon. Sedangkan terhadap gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri kepada Suaminya disebut Gugatan Perceraian, dimana isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat.

Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum. Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika isteri berdomisili hukum di Kabupaten Magelang dan Suami bertempat tinggal di Jakarta, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Magelang.

Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan cerai kepada suaminya adalah sebagai berikut :

  1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
  5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak diatas, penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama dalam memutus kasus gugatan perceraian.

Dalam mengajukan gugatan cerai, isteri mempunyai hak untuk mengajukan tuntutan tambahan yang dapat berupa :

  1. Tuntutan Nafkah Terutang, yaitu jika selama masa tertentu dalam perkawinannya, ternyata Suami tidak memberikan biaya hidup kepada isteri, maka isteri dapat menuntut agar Hakim menghukum suami membayar nafkah terutang kepada bekas isterinya kelak.
  2. Tuntutan Hak Asuh Anak, yaitu isteri berhak untuk mendapatkan hak pengasuhan atas anak yang belum mumaziz (dibawah 12 tahun).
  3. Tuntutan Nafkah Anak sampai dewasa 21 tahun, jika nantinya hak asuh anak jatuh ke tangan isteri, maka hakim atas permintaan anda dapat menentapkan agar bekas suami memberikan nafkah kepada anak yang hak asuhnya ditangan isteri, sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
  4. Nafkah Idah, dapat diminta oleh isteri sebagai nafkah selama masa idah yaitu 3 (tiga) bulan lamanya.
  5. Nafkah Mut’ah, dapat juga diminta oleh isteri kepada hakim agar suami ditetapkan agar membayar nafkah Mut’ah (hadiah) kepada bekas isterinya.

Selain mengajukan tuntutan nafkah, isteriu yang akan mengajukan gugatan cerai dapat juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) bersamaan dan dalam satu naskah dengan gugatan cerai dimaksud. Penulis menyarankan jika seorang isteri ingin mengajukan gugatan cerai dan tahu ada harta bersama, maka sebaiknya bersamaan pengajuan gugatan cerai sekaligus pengajuan gugatan pembagian harta bersamanya diajukan dalam satu naskah gugatan.

Selain membuat surat gugatan, isteri yang akan menggugat suaminya juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :

  1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
  2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
  3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
  4. Kartu Keluarga.
  5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
  6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
  7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Demikian sekilas tentang Pengajuan Gugatan Cerai seorang isteri kepada suaminya di Pengadilan Agama tersebut.

gabriel-haryantoOleh :

M. Gabriel Haryanto, SH. MM.
Pengacara di Kantor Hukum LHS & PARTNERS

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B