Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 

SELAMAT DATANG

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B . Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi . dan juga menginformasi berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Sengeti
SELAMAT DATANG

PROGRAM PRIORITAS 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (Enam) program prioritas Tahun 2025
PROGRAM PRIORITAS 2025

PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI KELAS 1B

Informasi tentang Biaya dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI KELAS 1B

LAPORKAN....!!!

LAPORKAN....!!!

Gugatan/Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri dengan meng klik KUNJUNGI atau bisa juga klik di gambar Gugatan Mandiri di menu samping
Gugatan/Permohonan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Sengeti. Laporkan segala tindakan penipuan ke https://siwas.mahkamahagung.go.id
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Anti Korupsi

Pengadilan Agama Sengeti mendukung sikap anti korupsi. Laporkan segala tindakan korupsi ke https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anti Korupsi

Layanan Informasi Proses Berperkara di PA Sengeti dalam Bahasa Asli Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Layanan Informasi Proses Berperkara di PA Sengeti dalam Bahasa Asli Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Layanan Informasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pengadilan Agama Sengeti

Layanan Informasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pengadilan Agama Sengeti
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Survei Pelayanan Publik PA SENGETI1

Prosedur Berperkara

Layanan Informasi Publik

Hak hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Lapor.4

 

program prioritas 2025 new

MAKLUMAT PELAYANAN 2025

BANER LAPORKAN BUAT WEBSITE 01

 

NILAI_SKM_SPKP_DAN_SPAK_2

1. Standar Pelayanan2. Standar Playanan Persidangan

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 


ZONA INTEGRITAS

  • Artikel
  • Contoh Surat Gugatan/Permohonan
  • Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan.
  • Tata Tertib Persidangan.

CONTOH SURAT GUGATAN ATAU PERMOHONAN

NO

SURAT GUGATAN ATAU PERMOHONAN

Dokumen

1 Format Cerai Gugat Klik Disini
2 Format Cerai Talak Klik Disini
3 Format Cerai Gugat (Tergugat Ghaib/tidak diketahui alamatnya) Klik Disini
4 Format Cerai Talak  (Termohon Ghaib/tidak diketahui alamatnya) Klik Disini
5 Format Cerai Gugat Prodeo
Klik Disini
6 Format Cerai Talak Prodeo
Klik Disini
7 Format Cerai Gugat Hadhanah Nafkah Klik Disini
8 Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini
9 Format Itsbat Cg Klik Disini
10 Format Dispensasi Kawin Klik Disini
11 Format Penetapan Ahli Waris Klik Disini
12 Format Itsbat Nikah Klik Disini
13 Format Permohonan Penetapan Ahli Waris Klik Disini
14 Format Istbat Nikah Volunter
Klik Disini
15 Format Istbat Nikah Berlawanan
Klik Disini
16 Format Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini
17 Format Perwalian Klik Disini
18 Format Permohonan Asal Usul Anak Klik Disini
19 Format Dispensasi Nikah Anak Laki-Laki
Klik Disini
20 Format Dispensasi Nikah Anak Perempuan
Klik Disini
21 Format Permohonan Wali Adhal Klik Disini

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan ( Pasal 6 Ayat 1 Huruf c SK KMA-RI No. 144/KMS/SK/VIII/2007 )

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan

 

Selanjutnya

A. Tata Tertib Umum
1. Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

 

 

 Selanjutnya

  APLIKASI INTERNAL 
  • SI IMUT.f
    SIMAS KELON
    eMpedu

    Aplikasi Perpustaan Online.6
    SIMASBAPER
    e Superguri

  APLIKASI PENDUKUNG 
  • simari

Video Layanan PTSP Pengadilan Agama Sengeti Kelas IB

Video Pendaftaran Perkara Secara e-Court

Video Cara Mengajukan Gugatan Sederhana

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 62220Posted in ARSIP ARTIKEL

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Talak Suami kepada Isterinya di Pengadilan Agama

Bahwa gugatan cerai dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, yang dalam membuat Gugatan/Permohonan, Suami berkedudukan menjadi Pemohon dan Isteri berkedudukan menjadi Termohon.

Cara mengajukan gugatan cerai talak suami kepada isterinya adalah dengan mengajukan Permohonan/Gugatan Cerai Talak ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman (bukan alamat KTP) pihak isterinya. Jika isterinya pergi meninggalkan rumah kediaman bersama, ataupun saat ini keberadaanya tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman Pemohon (Suami).

Adapun beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan bagi seorang suami yang ingin mengajukan gugatan/ permohonan cerai talak adalah sebagai berikut :

  1. Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Isteri meninggalkan Suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin Suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Suaminya;
  5. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Dari beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan/gugatan cerai talak diatas, penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan point 6, dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan paling banyak dikabulkan oleh Pengadilan dalam memutus kasus gugatan perceraian.

Dalam mengajukan gugatan/permohonan cerai talak, pihak suami dapat juga mengajukan permohonan Hak Asuh atas Anak yang lahir selama masa perkawinan dengan isteirnya tersebut. Dalam Permohonan Hak Asuh atas anak akan berlaku ketentuan hukum sebagai berikut :

  1. Anak yang belum mumaziz, akan cenderung diberikan kepada Isteri.
  2. Anak yang sudah mumaziz akan diberi kebebasan oleh hakim untuk memilih antara kedua orangtuanya, apakah akan ikut bapaknya ataukah ibunya.

Terhadap gugatan/permohonan cerai talak biasanya Hakim Pengadilan Agama akan menjatuhkan juga Nafkah Idah dan Nafkah Mutah yang harus dibayar oleh Suami jika Permohonan Cerai Talak dikabulkan Hakim. Nafkah Idah dan Nafkah Mut’ah harus dibayar oleh Suami kepada Isterinya sebelum sidang Pengucapan Ikrar Talak dilakukan. Pengadilan Agama tidak akan menyelenggarakan Sidan Ikrar Talak, jika Nafah Idah dan Nafkah Mut’ah belum dibayar oleh suami kepada isteirnya tersebut.

Selain pengajuan gugatan cerai talak, hak asuh anak dan gugatan nafkah, maka Pengadilan Agama bersamaaan perkara perceraian dapat juga memeriksa dan mengadili gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) secara bersamaan, sehingga dapat mempersingkat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan oleh Pihak Penggugat/ Pemohon dalam perkara tersebut. Menurut pengalaman penulis, sebaiknya jika ada harta gono-gini (harta bersama) maka bersamaan pengajuan gugatan cerai talak, Pemohon juga mengajukan gugatan pembagian harta bersama (gono-gini) atas harta milik Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat yang didapat selama masa perkawinan antara Pemohon dan Termohon tersebut.

Demikian sekilas tentang Pengajuan Gugatan / Permohonan Cerai Talak seorang suami kepada Isterinya tersebut.


gabriel-haryanto
Penulis :

M. GABRIEL HARYANTO, SH. MM.
Lawyer Hukum Bisnis dan Perusahaan di LHS LAWFIRM

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B