Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 

SELAMAT DATANG

Assalaamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B . Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi . dan juga menginformasi berita kegiatan seputar Pengadilan Agama Sengeti
SELAMAT DATANG

PROGRAM PRIORITAS 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 8 (Delapan) program prioritas Tahun 2024
PROGRAM PRIORITAS 2025

PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI KELAS 1B

Informasi tentang Biaya dan Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA SENGETI KELAS 1B

LAPORKAN....!!!

LAPORKAN....!!!

Gugatan/Permohonan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri dengan meng klik KUNJUNGI atau bisa juga klik di gambar Gugatan Mandiri di menu samping
Gugatan/Permohonan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Hati-hati terhadap tindakan penipuan yang mengatas-namakan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada umumnya maupun Pengadilan Agama Sengeti. Laporkan segala tindakan penipuan ke https://siwas.mahkamahagung.go.id
Hati-Hati Terhadap Tindakan Penipuan

Anti Korupsi

Pengadilan Agama Sengeti mendukung sikap anti korupsi. Laporkan segala tindakan korupsi ke https://siwas.mahkamahagung.go.id
Anti Korupsi

Layanan Informasi Proses Berperkara di PA Sengeti dalam Bahasa Asli Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Layanan Informasi Proses Berperkara di PA Sengeti dalam Bahasa Asli Daerah Kabupaten Muaro Jambi

Layanan Informasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pengadilan Agama Sengeti

Layanan Informasi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pengadilan Agama Sengeti
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Pengumunan Hasil Seleksi Administrasi POSBAKUM 2025

Program Prioritas Ditjen Badilag 2025

MAKLUMAT PELAYANAN 2024.a

BANER LAPORKAN BUAT WEBSITE 01

NILAI SKM SPKP DAN SPAK TW IV 2024

1. Standar Pelayanan2. Standar Playanan Persidangan

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 


ZONA INTEGRITAS

  • Artikel
  • Contoh Surat Gugatan/Permohonan
  • Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan.
  • Tata Tertib Persidangan.

CONTOH SURAT GUGATAN ATAU PERMOHONAN

NO

SURAT GUGATAN ATAU PERMOHONAN

Dokumen

1 Format Cerai Gugat Klik Disini
2 Format Cerai Talak Klik Disini
3 Format Cerai Gugat (Tergugat Ghaib/tidak diketahui alamatnya) Klik Disini
4 Format Cerai Talak  (Termohon Ghaib/tidak diketahui alamatnya) Klik Disini
5 Format Cerai Gugat Prodeo
Klik Disini
6 Format Cerai Talak Prodeo
Klik Disini
7 Format Cerai Gugat Hadhanah Nafkah Klik Disini
8 Format Cerai Talak Hadhanah Klik Disini
9 Format Itsbat Cg Klik Disini
10 Format Dispensasi Kawin Klik Disini
11 Format Penetapan Ahli Waris Klik Disini
12 Format Itsbat Nikah Klik Disini
13 Format Permohonan Penetapan Ahli Waris Klik Disini
14 Format Istbat Nikah Volunter
Klik Disini
15 Format Istbat Nikah Berlawanan
Klik Disini
16 Format Permohonan Pengangkatan Anak Klik Disini
17 Format Perwalian Klik Disini
18 Format Permohonan Asal Usul Anak Klik Disini
19 Format Dispensasi Nikah Anak Laki-Laki
Klik Disini
20 Format Dispensasi Nikah Anak Perempuan
Klik Disini
21 Format Permohonan Wali Adhal Klik Disini

Hak-Hak Masyarakat Pencari Keadilan ( Pasal 6 Ayat 1 Huruf c SK KMA-RI No. 144/KMS/SK/VIII/2007 )

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan

 

Selanjutnya

A. Tata Tertib Umum
1. Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

 

 

 Selanjutnya

  •    SI IMUT.f

       SIMAS KELON

       eMpedu

       Aplikasi Perpustaan Online.6

       SIMASBAPER

       e Superguri

Video Layanan PTSP Pengadilan Agama Sengeti Kelas IB

Video Pendaftaran Perkara Secara e-Court

Video Cara Mengajukan Gugatan Sederhana

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 11246Posted in ARSIP ARTIKEL

Tanggung Jawab Penegakan Hukum Indonesia

Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Proses penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses yang saling bergantung yang harus ditegakkan serta dipatuhi oleh Penegak Hukum dan juga oleh masyarakat demi ditegakkannya kepastian hukum. Sebagai contoh, jika seseorang ditangkap, barang yang ada dalam kekuasaannya disita karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, namun proses hukumnya tidak berjalan bahkan tidak pernah tuntas, terjadinya pelanggaran KUHAP dan HAM dalam proses hukum adalah merupakan salah satu bukti tidak adanya tanggungjawab penegakan hukum di negeri ini.

Untuk itu diperlukan langkah-langkah untuk membangun penegakan hukum (Law enforcement) yang akuntabel antara lain :1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada ; 2) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat ini tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ; 3). Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi proses penegakan hukum ( law enforcement’ ) dimana lembaga ini berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para penegak hukum yang melanggar proses penegakan hukum yang telah ditentukan. ( vide : pasal 9 ayat (1) dan (2) UU No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 17 Jo psl. 3 ayat [(2) dan (3)] Jo. Psl.18 ayat [(1) dan (4)] UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) ;

4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim, Jaksa dan Polisi kecuali Advokat agar profesionalisme mereka sebagai bagian terbesar dari penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus dalam menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ; 5) Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”. Disini peran media cetak (Pers) dan media electronic”s (TV-Radio), serta kelompok-kelompok Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) sangat diperlukan, karena mereka banyak mengetahui dan concern dalam melakukan penyebaran informasi, serta melakukan “advokasi” kepada masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak yang terkait agar terbangunnya prilaku dan kebudayaan hukum di negeri ini ;.dan 6) Perlu adanya good will yang melahirkan tekad (komitmen) bersama dari para penegakan hukum (‘law enforcement’) yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir terutama dimulai dan diprakarsai oleh unsur penegak hukum yaitu “catur wangsa”, terdiri dari : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, yang dari adanya komitmen ini diharapkan dapat pula diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga pada gilirannya akan lahir pula kebudayaan hukum di negeri ini;

Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum pemerintahan. Bahwa pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku masyarakat tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang tedapat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang ntinya adalah : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; 2. Memajukan kesejahteraan umum ; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;

Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Rakyat harus diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu ada upaya sistematis dan terorganisir dalam mensosialisasi hukum secara berkelanjutan kepada masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat diwujudkan oleh penegak hukum bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada di masyarakat.

sofyanlubisPenulis :
Drs. M. Sofyan Lubis, SH. MM

Senior Partners di LHS & PARTNERS
Penulis dan Pemerhati Masalah Hukum
di Negara Indonesia

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B