Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

TULISANKU (Dra. Hj. Hasnaini, S.H., M.H)

Ditulis oleh Super User on . Posted in ARSIP ARTIKEL

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 660Posted in ARSIP ARTIKEL

TULISANKU

Oleh : Dra. Hj. Hasnaini, S.H., M.H

            Ketika di Whatsapp Tim Jurdilaga kembali memposting jadwal penulis artikel di website, aku sedikit terkesiap karena melihat tanggal 24 November 2023 adalah gilirannku sementara aku samasekali belum tau mau menulis tentang apa, untungnya ada kebebasan dalam menulis sesuai dengan kenginan masing-masing dan tidak ditentukan jumlah halamannya, kenapa tidak aku termasuk orang yang tidak punya bakat dan kemampuan dalam menulis apalagi berbentukt karya ilmiah yang akan menjadi konsumsi public, oleh karena itu aku berharap semoga ada tim editor yang dapat menilai tulisan yang hanya pantas ditampilkan di group whatsaap interen saja, mudah-mudahan tulisan ini memiliki unsur suatu tulisan yaitu 5 W +1H (What, Who, When, Why, Where dan How).

          Awal kisah di dalam ruangan yang berukuran 3 x 4 meter yang sudah tertata sedemikian rupa di lengkapi dengan pasilitas penyejuk udara (Air Conditioner) dengan harapan siapapun yang masuk didalamnya merasakan suasana yang tenang sejuk dan nyaman hati yang gundah gulana menjadi tentram setiap masalah dapat diselesaikan dengan happy ending/win win solution, pada pojok kanan terpangpang benner yang berisi kata-kata “Damai Itu Indah”, didinding tetata rapi beberapa pigura dengan kata-kata bijak dan nasehat, salah satunya berupa tulisan yang berbunyi “Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perkawinan) Perkawinan Bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah.

            Dibangku yang sudah tersedia duduk seorang wanita paroh baya sebut saja namanya “Bunga” nampak kerut-kerut halus menghiasi wajahnya yang menandakan bahwa Bunga tidak lagi muda namun masih nampak sisa-sisa kecantikan yang boleh dikatakan sempurna sebagai seorang wanita, kedua bola matanya beberapa kali meneteskan air mata sembari memandang penuh harap kepada seorang laki-laki sebut saja namanya “Anton“ yang duduk dihadapannya yang dibatasi oleh meja, Anton sama sekali cuek tidak sekalipun mengalihkan pandangannya kearah Bunga .Anton yang selama ini dicintainya dengan sepenuh hati, hampir seluruh hidupnya didihabiskan bersamanya, suka dan duka sudah dilalui bersama apapun dikorbankan demi ketulusan cintanya dari mulai meninggalkan kedua orang tuanya yang berada di kota besar dan memutuskan mengikuti Anton yang berkarir di sebuah kota kecil, tidak terasa usia pernikahannya sudah berlalu 26 tahun lamanya, terakhir Bunga menjual seluruh harta warisan peninggalan orang tuanya untuk membeli sebuah rumah dan kendaraan roda empat demi prestise dan prestasi Anton, Bunga rela hidup apa adanya ketika Anton mengutarakan keinginannya untuk melanjutkan studynya kejenjang yang lebih tinggi sementara Bunga fokus sebagai ibu rumah tangga dan membimbing dua orang putra putrinya.

Kebahagiaan yang sempurna dirasakan ketika Bunga dan Anton menyaksikan anaknya yang pertama (lk2) sudah menyelesaikan kuliah starata satunya disalah satu universitas ternama di kota itu meski sampai saat ini belum bernasib mujur memiliki pekerjaan yang tetap dan harus bekerja sebagai ojek onlie demi membantu keuangan rumah tangga orang tuanya,sementara anak keduanya (pr) sudah melanjutkan kuliah dikota asal Bunga dan Anton..

         Ketika karir Anton berada dipuncak tiba-tiba dia mengutarakan niatnya untuk berpisah dengan Bunga tentu saja Bunga syok tidak menyangka selama ini dia telah melayani dengan tulus dan ikhlas masalah kecil biasa dalam rumah tangga yang dikatakan perselisihan dan pertengkaran boleh dibilang tidak pernah terjadi karena Bunga selalu manut dan menuruti semua keinginan Anton termasuk ketika Anton tiba-tiba mengurangi nafkah rumah tangga menjadi tidak layak, kecuali untuk berpisah Bunga benar2 tidak kuasa, Bunga telah berusaha sekuat tenaga dengan berbagai macam cara untuk meraih hati Anton kembali namun tidak berhasil

Pada pertemuan pertama dan kedua Anton tetap kekeh dengan pendiriannya untuk segera mengakhiri rumah tangganya dengan Bunga, sebagai seorang yang pakar dibidang ilmunya Anton malah lebih paham tentang hak-hak istri yang diceraikan sebagaimana tertuang dalam Kompilasi HUkum Islam Pasal 149 Bilamana Perkawinan putus karena talak maka suami wajib untuk memberikan Mut’ah, nafkah Iddah, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2013 tentang nafkah lampau (madhiyah).

Pertanyaan yang timbul dibenak kira-kira apa yang mendasari Anton untuk berpisah yang dirasakan Bunga seperti orang yang dicampakkan begitu saja setelah Anton meraih kesuksesan dalam karirnya bahkan kehadirang putra putrinya yang memohon untuk kembali ke rumah tidak diindahkan oleh Anton, dalam upaya damai yang dilakukan secara KAUKUS swbagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2016 pasal 14 hurup e yang menerangkan bahwa “Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lain” dalam pertemuan inilah baru terungkap dan diakui oleh Anton kalau penyebab kemelut rumah tangganya karena hadirnya wanita lain dalam kehidupannya bahkan telah dinikahinya secara siri Maasyaa Allah begitu kuatnya pengaruh wanita lain merasuk sanubari Anton sehingga dapat mengubah dan menyingkirkan perhatian Anton kepada istri dan anak-anaknya, dan untuk memenuhi SEMA Nomor 1 Tahun 2022 sebagai persyaratan untuk mengajukan permohonan perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran harus berpisah 6 (enam) bulan lamanya, Anton rela meninggalkan tempat kediaman bersama, sekalipun Bunga sudah mengutarakan kerelaan dirinya dipoligami tetap tidak bisa mengubah tekad Anton, Bunga akhirnya tidak ada pilihan selain pasrah dengan takdirnya, tinggal secercah harapqn yaitu berdoa semoga Allah yang membolak balikkan hati manusia kiranya mengabulkan harapannya.

Tulisan ini kuakhiri di ruang mediasi dengan sedikit penyesalan karena tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara. Wallahu a’lam bissawab.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B