Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Hak Pelapor dan Terlapor

Ditulis oleh Super User. Posted in HAK MASYARAKAT

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 2543Posted in HAK MASYARAKAT

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan dilingkungan Lembaga Peradilan

  
Hak Pelapor 
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
 
Hak Terlapor
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
3. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
4. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
5. Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B