Mekanisme penyelesaian pengaduan
Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 9 TAHUN 2018 TENTANG
PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN
BAB V
TINDAK LANJUT PENANGANAN PENGADUAN
Bagian Kesatu
Penelaahan Pengaduan
Pasal 15
1. | Penelaah memasukkan hasil telaah ke SIWAS MA-RI paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari sejak menerima berkas Pengaduan untuk ditelaah. |
2. | Inspektur Wilayah berkewajiban mengoreksi hasil telaah dalam jangka waktu 5 (lima) hari |
3. | Kasubag Tata Usaha Inspektur Wilayah yang bersangkutan mempersiapkan tindaklanjut atas hasil telaah tersebut. |
Pasal 16
1. | Pengaduan yang ditindaklanjuti adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut: | |
a. | Pengaduan dengan identitas Pelapor yang jelas dan substansi/materi Pengaduan yang logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya; | |
b. | Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis dan memadai, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan guna membuktikan kebenaran informasinya; | |
c. | Pengaduan dengan identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas dapat direkomendasikan untuk di konfirmasi atau di klarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan; | |
d. | Pengaduan dengan permasalahan serupa dengan Pengaduan yang sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, direkomendasikan untuk dijadikan sebagai tambahan informasi. | |
2. | Pengaduan yang tidak ditindaklanjuti adalah Pengaduan dengan kriteria sebagai berikut: | |
a. | Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas, tidak disertai data yang memadai dan tidak menunjang informasi yang diadukan; | |
b. | Pengaduan dengan identitas Pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, misalnya Pengaduan penanganan perkara yang tidak adil (tidak fair), yang tidak disertai dengan nama pengadilan, tempat kejadian atau nomor perkara dimaksud; | |
c. | Pengaduan dimana Terlapor sudah tidak lagi bekerja sebagai hakim dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di pengadilan, misalnya telah pensiun, telah pindah ke instansi lain; | |
d. | Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang; | |
e. | Pengaduan mengenai keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan; | |
f. | Pengaduan mengenai pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan, misalnya mengenai Advokat, Jaksa atau Polisi; | |
g. | Pengaduan mengenai fakta atau perbuatan yang terjadi lebih dari 3 (tiga) tahun dan tidak ada Pengaduan sebelumnya; | |
h. | Pengaduan berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, oleh karena merupakan kewenangan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, kecuali terdapat perilaku yang tidak profesional (unprofessional conduct); | |
i. | Keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin. |
Pasal 17
Terhadap Pengaduan yang tidak dapat ditindak lanjuti, diberitahukan alasannya kepada Pelapor, dalam hal: | |
1. | Pertimbangan yuridis dan substansi putusan pengadilan disarankan agar diajukan melalui mekanisme upaya hukum; |
2. | Terlapor bukan pihak atau instansi lain di luar yurisdiksi pengadilan disarankan agar disampaikan kepada instansi yang berwenang; dan |
3. | Pengaduan yang mengandung unsur tindak pidana dan telah ditangani oleh pejabat yang berwenang. |
Pasal 18
Kepala Badan Pengawasan atau Ketua/Kepala Pengadilan menentukan bentuk tindak lanjut penanganan Pengaduan dalam jangka waktu paling lambat 5(lima) hari sejak diterimanya hasil penelaahan. |
Bagian Kedua
Pembentukan Tim Pemeriksa
Pasal 20
1. | Dalam hal pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita yang Terlapor adalah Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita pada Pengadilan Tingkat Pertama, Kepala Badan Pengawasan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari Hakim TinggiPengawas pada Badan Pengawasan sebagai ketua, Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala dan 1 (satu) orang Hakim pada pengadilan tingkat pertama selaku anggota, dan dibantu oleh 1 (satu) orang Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan sebagai sekretaris. |
2. | Dalam hal pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara, yang Terlapornya adalah Pejabat Eselon II, III, IV dan staf pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Kepala Badan Pengawasan membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari Ketua/Kepala atau Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding sebagai Ketua, Atasan langsung Terlapor/Pejabat yang ditunjuk sebagai Anggota, 1 (satu) orang Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan sebagai anggota, dan dibantu 1 (satu) orang Auditor Kepegawaian atau Pejabat Kesekretariatan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai sekretaris. |
Pasal 21
Dalam hal pemeriksaan di delegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, dimana Terlapornya adalah Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua/Kepala/Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Pertama, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding membentuk tim pemeriksaan yang terdiri dari Wakil Ketua/Wakil Kepala Pengadilan Tingkat Banding sebagai Ketua, 2(dua) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat sebagai anggota dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris. |
Pasal 22
Dalam hal pemeriksaan didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, dimana Terlapor adalah Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama, Ketua Pengadilan Tingkat Banding membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satunya bertindak sebagai Ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris. |
Pasal 23
Dalam hal pemeriksaan didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, terhadap pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, Maladministrasi dan pelayanan publik atau Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara, Terlapor adalah Pejabat Struktural pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, maka Ketua Pengadilan Tingkat Banding membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Tingkat Banding di wilayah setempat, salah satu sebagai Ketua dan dibantu oleh 1 (satu) orang staf pada Kepaniteraan Muda Hukum Pengadilan Tingkat Banding sebagai sekretaris. |
Pasal 26
Untuk pemeriksaan terkait dengan dugaan larangan penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur kerugian keuangan negara yang berasal dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama, Kepala Badan Pengawasan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari 1 (satu) orang Auditor Muda sebagai Ketua, 2 (dua) orang Auditor sebagai anggota; dan 1 (satu) orang aparat Badan Pengawasan sebagai Sekretaris. |