Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Agama Sengeti di Kecamatan Mestong Berjalan Lancar
Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Agama Sengeti di Kecamatan Mestong Berjalan Lancar
Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id
Rabu (12 April 2023). Ketua Pengadilan Agama Sengeti H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, LC,.MH, Panitera Ghozi, S.Ag. MA , Juru Sita beserta jajaran Aparatur peradilan sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi pada sebuah lahan sengketa harta bersama di Desa Sungai Landai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang di ajukan Para Pemohon Eksekusi (sebelumnya para Penggugat) atas lahan sengketa dalam perkara Perkara Gugatan Harta Besama Nomor 642/Pdt.G/2022/PA.Sgt dan telah terdaftar dalam register eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Sengeti.

Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Sengeti, hadir pula Penggugat beserta kuasanya, Tergugat beserta kuasanya, Aparat Desa Sungai Landai, serta aparat keamanan dari Polsek Mestong.
Objek sengketa yang dieksekusi adalah dua bidang tanah Hak Milik berserta bangunan rumah di atas tanah tersebut di Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi. dan sebuah Mobil merk Calya,. sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Sengeti nomor 642/Pdt.G/2022/PA.Sgt, maka telah ditetapkan bagian masing-masing bagian yang bersengketa dalam objek tersebut.

Panitera Pengadilan Agama Sengeti Ghozi, S.Ag. MA menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu digelar sidang Aanmaning (teguran eksekusi) dengan memanggil semua pihak berperkara (Penggugat dan Tergugat serta kuasa hukumnya) sebagai upaya agar dapat dilakukan eksekusi secara sukarela. Setelah melalui berbagai tahap konsultasi dan pembicaraan antar pihak berperkara serta pihak Pengadilan. Alhamdulillah, para pihak telah saling mengikhlaskan dan bersepakat sehingga meskipun tetap dieksekusi pelaksanaannya berlangsung aman dan tertib. (Imr, Tim Media PA Sengeti)