Perjanjian Kerjasama PA Sengeti dengan PT Pos Indonesia | (8/1/2025)
Perjanjian Kerjasama PA Sengeti dengan PT Pos Indonesia
Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id
Bertempat Ruang Sidang Pengadilan Agama Sengeti telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Sengeti dengan PT. POS Indonesia (Persero) tentang Surat Tercatat, Rabu (8/1/2025).

Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Sengeti, Bapak Dr. M.Yusuf, S.H.I,.M.H dan Bapak Giri Andika Wijaksana selaku Kepala Kantor Pos Jambi. Hal ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Seperti yang diketahui Bahwa penyampaian panggilan dan pemberitahuan bagi para pihak, termasuk pihak ketiga, yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat. Adapun surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima harus dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal terima.

Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Sengeti untuk menjalankan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Selain penandatanganan kontrak kerja sama, pada kesempatan ini juga diadakan monev terhadap kinerja POS terhadap surat tercatat yang telah berjalan. Secara keseluruhan, rapat monitoring dan evaluasi ini sebagai sarana untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya memberikan layanan hukum yang lebih baik.