PA Sengeti Memilih Agen Perubahan Tahun 2025 | (9/1/2025)
PA Sengeti Memilih Agen Perubahan Tahun 2025
Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id
Pengadilan Agama Sengeti kembali menggelar pemilihan agen perubahan sebagai upaya memperkuat reformasi birokrasi dan menciptakan budaya kerja yang lebih baik di lingkungan lembaga peradilan. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sengeti ini dihadiri oleh pimpinan, hakim, serta seluruh pegawai, PPNPN Pengadilan Agama Sengeti, Kamis (9/1/2025).

Ketua Pengadilan Agama Sengeti, Dr. M. Yusuf, S.H.I.,M.H., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran agen perubahan dalam mendorong implementasi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan inovasi. “Agen perubahan adalah motor penggerak yang akan membawa Pengadilan Agama Sengeti menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan adaptif terhadap perkembangan zaman.” ujarnya.
Pemilihan dilakukan secara transparan dan demokratis. Setiap pegawai diberikan kesempatan untuk memberikan suaranya terhadap calon agen perubahan. Kandidat agen perubahan harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk memiliki integritas yang tinggi, kemampuan berinovasi, dan komitmen terhadap reformasi birokrasi Setelah melalui proses seleksi dan pemungutan suara, terpilihlah Rovel Rinaldi, S.H.I.,M.H. (Kasubbag Umum dan Keuangan) dan Nurul Khoiratul Hijiriah, S.H. (Klerek-Analis Perkara Peradilan) yang dikenal dengan dedikasinya, sebagai agen perubahan.

Dengan terpilihnya agen perubahan baru, Pengadilan Agama Sengeti berharap dapat memperkuat pelaksanaan program-program prioritas, seperti digitalisasi layanan, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan transparansi.