SOSIALISASI IMPLEMETASI E-COURT KEPADA ADVOKAT SEBAGAI PENGGUNA TERDAFTAR (2025)
SOSIALISASI IMPLEMETASI E-COURT KEPADA ADVOKAT SEBAGAI PENGGUNA TERDAFTAR (2025)

Jumat (05/12/2025), Bertempat Di Ruang Sidang 2 Pengadilan Agama Sengeti, Pengadilan Agama Sengeti Melaksanakan Sosialisasi Implemetasi E-Court Kepada Advokat Sebagai Pengguna Terdaftar, Sosialisasi ini dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Sengeti Arief Mustaqim, S.E.I., M.Sy beserta Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sengeti Sebagai Narasumber.
Advokat sebagai pengguna terdaftar dapat memanfaatkan layanan e-Filling, yakni pembayaran pendaftaran perkara secara online. Kuntungan pendaftaran perkara secara online antara lain, menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank, dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.

