Keputusan Dirjen Tentang Penggunaan Basis Data Terpadu Kemiskinan
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2650/DjA/SK/HM.02.03/VII/2019, Tentang "Penggunaan Basis Data Terpadu Kemiskinan Dalam Rangka Pemberian Layanan Hukum Bagi MasyarakatTidak Mampu di Lingkungan Peradilan Agama".
download surat dan lampirannya klik link dibawah
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 2650/DjA/SK/HM.02.03/VII/2019