Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Prosedur Pengambilan Salinan Putusan & Akta Cerai

Ditulis oleh Super User. Posted in Prosedur Standar

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 29895Posted in Prosedur Standar

 

Prosedur Pengambilan Salinan Penetapan/Putusan & Akta Cerai

1. Diambil Sendiri: 
  Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, Relas Panggilan);
2. Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil):
  a. Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan dan Akta Cerai bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dengan menyebutkan nomor perkara.
  b. Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
3. Diambil Oleh Kuasa Hukumnya/Advokat / Pengacara:
  a. Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan/Penetapan dan Akta Cerai.
  b. Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan/Penetapan Akta Cerai.
4. Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP. Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar :
  a. Akta Cerai                          
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  b. Legislasi Salinan Putusan    
Rp.   3.000,- (tiga ribu rupiah);
  c. Legislasi Salinan Penetapan
Rp.   3.000,- (tiga ribu rupiah;
  d. Biaya Salinan @ lembar     
Rp.      300,- (tiga ratus rupiah)/lembar setiap lembar.
5. Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan/penetapan dan Akta Cerai kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B