Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi ( Nilai = 1,25 )
| Instrumen |
2. b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai |
3. c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan jabatan >50% -75%;
|
4. d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya kompetensi lainnya;
pengembangan kompetensi lainnya;
pengembangan kompetensi lainnya
kompetensi lainnya;
|
5. e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) |
6. f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan secara berkala;
dilakukan namun tidak secara berkala;
dilakukan.
|




