Pola Mutasi Internal ( Nilai = 0,50 )
| Instrumen |
1. a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan |
2. b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini;
yang telah ditetapkan organisasi;
mutasi yang telah ditetapkan organisasi;
pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi;
ditetapkan organisasi
|
3. c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja perbaikan kinerja.
perbaikan kinerja.
|




