Standar Pelayanan ( Nilai = 1,00 )
2. b.Standar pelayanan telah dimaklumatkan |
3. c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat), serta memanfaatkan masukan hasil SKM
dan pengaduan masyarakat.
pengaduan masyarakat, namun tanpa melibatkan stakeholders.
pengaduan masyarakat, serta tanpa melibatkan stakeholders.
|
4. d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan |




