Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan ( Nilai = 0,83 ) Ditulis oleh Super User on 31 Agustus 2020. Posted in Area VI. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Ditulis oleh Super User on 31 Agustus 2020. Posted in Area VI. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Instrumen 1. a. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan a. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 4 kali dalam setahun; b. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 3 kali dalam setahun; c. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 2 kali dalam setahun; d. Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan minimal 1 kali dalam setahun; e. Belum dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan. Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan minimal 4 kali dalam setahun Lihat 2. b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka a. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara online (website, media sosial, dll) dan offline; b. Hasil survei kepuasan masyarakat hanya dapat diakses secara offline di tempat layanan; c. Hasil survei kepuasan masyarakat tidak dipublikasi. https://pa-sengeti.go.id/ Lihat Lihat 3. c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat a. Jika dilakukan tindak lanjut atas seluruh hasil survei kepuasan masyarakat; b. Jika dilakukan tindak lanjut atas sebagian besar hasil survei kepuasan masyarakat; c. Jika dilakukan tindak lanjut atas sebagian kecil hasil survei kepuasan masyarakat; d. Jika belum dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat. telah dilakukan tindak lanjut atas seluruh hasil SKM Lihat