Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur
Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai dengan Kebutuhan Organisasi ( Nilai = 0,25 )
| Instrumen |
1. a. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan masing-masing jabatan.
untuk masing-masing jabatan.
|
2. b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan per jabatan;
per jabatan;
per jabatan;
|
3. c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.
kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.
|
Pola Mutasi Internal ( Nilai = 0,50 )
| Instrumen |
1. a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan |
2. b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini;
yang telah ditetapkan organisasi;
mutasi yang telah ditetapkan organisasi;
pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi;
ditetapkan organisasi
|
3. c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja perbaikan kinerja.
perbaikan kinerja.
|
Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi ( Nilai = 1,25 )
| Instrumen |
2. b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai |
3. c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan jabatan >50% -75%;
|
4. d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya kompetensi lainnya;
pengembangan kompetensi lainnya;
pengembangan kompetensi lainnya
kompetensi lainnya;
|
5. e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) |
6. f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan secara berkala;
dilakukan namun tidak secara berkala;
dilakukan.
|
Penetapan Kinerja Individu ( Nilai = 2,00 )
2. b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya menggambarkan logic model;
|
3. c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik |
4. d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward karir individu, atau penghargaan)
karir individu, atau penghargaan)
|




