Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

1. Standar Pelayanan2. Standar Playanan Persidangan

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 


ZONA INTEGRITAS

Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai dengan Kebutuhan Organisasi ( Nilai = 0,25 )

Instrumen

2. b. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan

  per jabatan;
  per jabatan;
  per jabatan;
 

3. c. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja

    jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.
    kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.
 

Pola Mutasi Internal ( Nilai = 0,50 )

Instrumen

2. b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan

  yang telah ditetapkan organisasi dan juga unit kerja memberikan pertimbangan terkait hal ini;
  yang telah ditetapkan organisasi;
  mutasi yang telah ditetapkan organisasi;
  pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi;
  ditetapkan organisasi
 

3. c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

    perbaikan kinerja.
    perbaikan kinerja.
 

Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi ( Nilai = 1,25 )

 
Instrumen

2. b. Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai

 

3. c. Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan

  jabatan >50% -75%;
 

4. d. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya

  kompetensi lainnya;
  pengembangan kompetensi lainnya;
  pengembangan kompetensi lainnya
  kompetensi lainnya;
 

5. e. Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring)

 

6. f. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja

  dilakukan secara berkala;
  dilakukan namun tidak secara berkala;
  dilakukan.
 

Penetapan Kinerja Individu ( Nilai = 2,00 )

2. b. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya

  menggambarkan logic model;
 

3. c. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik

 

4. d. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward

      karir individu, atau penghargaan)
      karir individu, atau penghargaan)
 

Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai ( Nilai = 0,75 )

Instrumen

1. a. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan

  juga membuat inovasi terkait aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
 
 

Sistem Informasi Kepegawaian ( Nilai = 0,25 )

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B