Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

1. Standar Pelayanan2. Standar Playanan Persidangan

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 


ZONA INTEGRITAS

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Pemanfaatan Teknologi Informasi ( Nilai = 1,00 )

Instrumen

1. a. Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan

 

2. b. Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi

 
 

3. c. Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus

 
 

Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan ( Nilai = 0,83 )

2. b. Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka

 

3. c. Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat

 

Pengelolaan Pengaduan ( Nilai = 1,00 )

Instrumen

1. a. Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!

  terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!;
  belum terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!;
 

2. b. Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan

  unit kerja;
  namun unit pengelola khusus untuk konsultasi dan pengaduan belum ada;
  di level instansi dan/atau surat penugasan pengelola SP4N-LAPOR! di level unit kerja.
 

3. c. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi

 

Budaya Pelayanan Prima ( Nilai = 1,00 )

Instrumen

1. a. Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima

  pelaksana layanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan serta telah dan terdapat monev yang melihat
  kemampuan/kecakapan petugas;
  sesuai kebutuhan jenis layanan;
  memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan;
  pelaksana layanan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan ;
  kompetensi sesuai kebutuhan jenis layanan.
 

2. b. Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media

  informasi pelayanan publik nasional;
  sistem informasi pelayanan publik nasional;
 

3. c. Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan

  hasil penilaian pengguna layanan, dan telah diterapkan secara rutin/berkelanjutan;
  dan hasil penilaian pengguna layanan, namun belum diterapkan secara rutin/berkelanjutan;
  kinerja, dan hasil penilaian pengguna layanan;
 

4. d. Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar

  layanan;
  jenis layanan ;
  layanan ;
 

5. e. Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi

 

6. f. Terdapat inovasi pelayanan

  masyarakat serta telah direplikasi;
  masyarakat;
 

Standar Pelayanan ( Nilai = 1,00 )

2. b.Standar pelayanan telah dimaklumatkan

 

3. c. Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan

  tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat), serta memanfaatkan masukan hasil SKM
  dan pengaduan masyarakat.
  pengaduan masyarakat, namun tanpa melibatkan stakeholders.
  pengaduan masyarakat, serta tanpa melibatkan stakeholders.
 

4. d. telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan

 

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B